Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Era Baru Pendamping Desa Akhirnya Lahir Melalui Permendes NOmor 3 / 2025 @KompasianaDESA

17 April 2025   18:25 Diperbarui: 17 April 2025   18:25 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendamping desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Seiring dengan tantangan dan dinamika baru yang dihadapi oleh desa-desa di seluruh Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal merespons dengan menghadirkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan ini hadir sebagai bentuk pembaruan menyeluruh terhadap sistem pendampingan desa sebelumnya yang diatur dalam Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 dan telah beberapa kali diubah.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam isi dari Permendesa terbaru ini, mengidentifikasi perubahan mendasar yang terjadi, serta menggambarkan arah baru dalam strategi pendampingan masyarakat desa.

Latar Belakang Diterbitkannya Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

Permendesa ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan. Sebelumnya, Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 telah menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pendampingan desa. Namun, seiring perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan di lapangan, aturan lama tersebut dianggap tidak lagi memadai. Oleh karena itu, Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk menyesuaikan arah pendampingan dengan tantangan masa kini.

Fokus Baru: SDGs Desa dan Transformasi Digital

Salah satu perubahan paling mendasar dalam Permendesa ini adalah penekanan pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan pendampingan. SDGs Desa menjadi kerangka kerja pembangunan desa yang menyasar 18 tujuan, mulai dari desa tanpa kemiskinan hingga desa berjejaring.

Selain itu, Permendesa ini juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelaksanaan program desa. Pendamping kini tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga harus mampu menggunakan teknologi informasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Perluasan Peran dan Keterlibatan Multipihak

Jika dalam regulasi sebelumnya pendampingan desa hanya terbatas pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP), maka Permendesa 3/2025 memperluas ruang partisipasi. Sekarang, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan pemerintah daerah memiliki peran lebih aktif dalam mendukung pendampingan masyarakat desa.

Konsep ini disebut sebagai pendampingan multipihak. Melalui pendekatan ini, kolaborasi menjadi kunci sukses, dan desa tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek aktif dalam pembangunan.

Penguatan Sistem Tata Kelola

Permendesa ini juga membawa angin segar dalam aspek tata kelola pendampingan. Pendamping tidak hanya dinilai dari kehadirannya di desa, tetapi juga dari capaian konkret dan indikator kinerja yang jelas. Kementerian Desa menetapkan standar mutu dan sistem evaluasi berkala terhadap kinerja pendamping.

Hal ini menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi serta memastikan bahwa sumber daya yang dikeluarkan untuk pendampingan memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa.

Integrasi Program dan Data

Permendesa 3/2025 menuntut adanya integrasi antara program-program pembangunan desa dengan sistem data yang valid dan mutakhir. Dalam hal ini, peran Sistem Informasi Desa dan integrasi dengan sistem data kemiskinan menjadi sangat penting. Pendamping bertugas untuk membantu desa dalam menyusun perencanaan berbasis data serta memastikan program yang disusun benar-benar menjawab permasalahan dan potensi lokal.

Peningkatan Peran Pemerintah Daerah

Poin menarik lainnya adalah diperkuatnya peran pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap proses pendampingan. Dengan demikian, koordinasi antara pusat dan daerah menjadi lebih solid, serta mendorong sinergi dalam pembangunan kawasan perdesaan.

Menyongsong Era Baru Pendampingan Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun