Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Jurnalis -

Saya sedang berusaha menjadi Pembelajar dan pemerhati peristiwa sejangkauan saya memandang ... SMS & WA saya 085865275733 Email saya suryokocolink@gmail.com Web saya www.suryokoco.my.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka UU Desa Untuk Presiden dan DPR

30 April 2015   01:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepada Yth :

1.Presiden Republik Indonesia

2.Pimpinan DPR RI

3.Para Mantan Anggota Pansus RUU Desa

Di tempat

Dengan Hormat,

Surat ini adalah surat terbuka untuk tuan dan puan sekalian yang saya sebutkan diatas.

Kami Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, yang dalam proses perjalanan penyusunan Undang Undang Desa ( UU Desa ) sedikit ikut mengikuti dan mencermati, sungguh sangat menyesalkan ternyata UU Desa dilahirkan dengan beberapa cacat bawaan atas semangat sehingga berakibat pada kegaduhan yang sekarang terjadi.

Beberapa cacat UU desayang kami catat adalah :


Kami bangga bahwa dalam UU Desa pasal 1 ayat 1 menyebutkan “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, tapi mengapa dalam penjelasan Pasal 72, Ayat (1) Huruf (a) disebutkan “Yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.”

Yang kami pahami tentang tanah bengkok Dalam UU Pokok Agraria no 5 tahun tahun1960 tentang Ketentuan Konversi Pasal VI disebutkan “Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai di bawah, yang ada pada mulai berlakunya Undang undang ini, yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang dan kewajiban sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undangundang ini.”

Dimana pasal 41 ayat (1) berbunyi Pasal 41 “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Jadi Tanah bengkok adalah hak pakai yang melekat pada jabatan aparat desa yang pemberian hak tradisional tersebut adalah keputusan adat / turun temurun yang harus dihormati dan dihargai oleh pemerintah.


Jadi selayaknya penjelasan Pasal 72, Ayat (1) Huruf (a) diubah menjadi... “Yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah (bengkok / dihapus menjadi) kas desa.”


Kami mengapresiasi baik bahwa dalam UU Desa mengatur tentangPenghasilan Pemerintah Desa dimana Pasal 66 ayat (1) menyebutkan “Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.”, dilanjutkan ayat (2) “Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.” Tetapi ketika dipenjelasan dianggap sudah jelas, maka pemahamannya berubah menjadi “penghasilan tetap bersumber dari ADD ( lihat PP 43 pasal 81 ) hal ini jelas bertentangan dengan pemahaman bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota, karena yang dimaksud ADD dalam pasal 72 ayat (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.


Ada perbedaan mendasar antara ADD dengan dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota, yaitu bahwa ADD ditetntukan minal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus


Jadi selayaknya pasal 81 dilakukan perubahan dengan tidak menyebutkan penghasilan tetap bersumber dari ADD dan mengacu pada besaran ADD, tatpi lebih mengacu pada Gaji Pokok golongan kepegawaian negeri


Kami sangat menghargai semangat bahwa dalam UU Desa mengatur penjelasan Pasal 87 Ayat (1) menyebutkan “BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.” Sementara di Indonesia dikenal dua Badan Usahayaitu (1.)Badan Usaha berbentuk Badan Hukum terdiri dariPerseroan Terbatas (“PT”),Yayasan dan Koperasi serta Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum yaituPersekutuan Perdata (UD ), Firma dan Persekutuan Komanditer (“CV”)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun