Mohon tunggu...
Lantiko Hikma Suryatama
Lantiko Hikma Suryatama Mohon Tunggu... Lawyer -

Anti-trust lawyer. Father. Husband. Student of Life.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPPU Bebaskan Petrokimia dari Tuduhan Persekongkolan Tender

14 September 2016   15:46 Diperbarui: 14 September 2016   16:47 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bisnis.com)

Majelis Komisi KPPU berpendapat alasan diskualifikasi konsorsium Wuhuan-Adhi Karya bukan merupakan alasan yang substansial. Korespondensi yang dilakukan konsorsium sendiri tidak dipandang sebagai tindakan bersekongkol.

Majelis Komisi juga menyimpulkan, pembangunan pabrik pupuk ini telah memberikan dampak positif berupa efisiensi dalam jumlah yang tidak sedikit. Setidak-tidaknya, PT Petrokimia Gresik dapat berhemat (cost-saving) sebesar 880 milyar rupiah, dengan rincian sejumlah 107 milyar rupiah dari biaya transportasi dan 772 milyar rupiah dalam bentuk penghematan keuangan negara.

Efisiensi ini telah memberikan dampak positif dan bersinergi dengan tujuan UU Persaingan itu sendiri, yakni meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.[3]

Tidak Bikin Gaduh

Presiden Jokowi sudah berulang kali mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap hati-hati dan tidak membuat gaduh sehingga dapat mengganggu roda kinerja ekonomi.

Putusan KPPU ini merupakan preseden positif bagi dunia usaha dan juga penegakan hukum, di tengah-tengah maraknya ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Sudah cukup banyak keran investasi terhambat karena kendala masalah hukum. 

Fructu non foliis arborem aestima.


Background notes

[1] Putusan KPPU banyak diajukan keberatan dan seringkali dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

[2] Nilai penawaran yang diajukan Konsorsium Wuhuan-Adhi Karya lebih rendah 14,3 juta dollar AS apabila dibandingkan dengan nilai penawaran Konsorsium Rekayasa-TEC sebagai penawar terendah kedua, dengan nilai sebesar 537,5 juta dollar AS.

[3] Pasal 3 huruf a dan d UU No. 5 Tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun