Mohon tunggu...
Lantiko Hikma Suryatama
Lantiko Hikma Suryatama Mohon Tunggu... Lawyer -

Anti-trust lawyer. Father. Husband. Student of Life.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPPU Bebaskan Petrokimia dari Tuduhan Persekongkolan Tender

14 September 2016   15:46 Diperbarui: 14 September 2016   16:47 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bisnis.com)

Seolah luput dari liputan pers, pada bulan Juli tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) memutuskan PT Petrokimia Gresik bersama-sama dengan PT Adhi Karya (Persero) dan perusahaan kontraktor asal Cina, Wuhuan Engineering bebas dari tuduhan persekongkolan dalam tender pembangunan pabrik amonia-urea II yang terletak di Gresik. 

Dalam perkara yang terdaftar dalam register 08/KPPU-L/2015 tersebut, Majelis Komisi yang diketuai langsung oleh Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menyatakan ketiga perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan).

Putusan ini dipandang banyak pihak sebagai putusan yang mengejutkan, mengingat "rekor" KPPU dalam memutus bersalah setiap perkara yang ditanganinya. Catatan penulis, sejak berlakunya Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU pada tahun 2010, KPPU "hanya melepas" dua perkara yang dinyatakan tidak bersalah melanggar UU Persaingan. Selebihnya? Kompak dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.[1]

Posisi Kasus

Putusan diambil setelah melalui proses persidangan selama hampir satu tahun, dimana pihak investigator KPPU menuduh ketiga pelaku usaha tersebut bersekongkol untuk memuluskan langkah konsorsium Wuhuan-Adhi Karya menjadi pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar 532,2 juta dollar AS.[2]

Pada awal proses tender, penawaran konsorsium Wuhuan-Adhi Karya digugurkan oleh Panitia Tender karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi. Merasa keberatan protes, konsorisum tersebut protes dan kemudian berkonsultasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan KPPU sendiri.

LKPP kemudian mengeluarkan rekomendasi yang isinya diskualifikasi terhadap konsorsium tidak sah dan tidak berdasar, sehingga tender perlu dikaji ulang.

Dalam tuduhannya, Investigator KPPU menyatakan momentum inilah yang digunakan konsorsium untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan panitia tender sehingga kemudian mengambil keputusan untuk menyatakan konsorsium Wuhuan-Adhi Karya sebagai pemenang tender. Komunikasi tersebut disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan peserta tender lain.

Pabrik Pupuk (energytoday)
Pabrik Pupuk (energytoday)
Efisiensi Mengemuka

Pabrik amonia-urea II dengan nilai investasi lebih dari 580 juta dollar AS tersebut, direncanakan akan mampu memproduksi 825.000 ton ammonia dan 570.000 tons ton urea. Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan PT Petrokimia Gresik dari impor ammonia secara signifikan.

Potensi kebutuhan pupuk domestik, khususnya untuk wilayah Jawa Timur mencapai satu juta ton per tahun, dengan total kebutuhan amonia sebesar 845.000 ton per tahun. Sementara 400.000 ton dari total amonia tersebut masih sangat tergantung dari impor. Di sisi lain, saat ini PT Petrokimia Gresik baru dapat memproduksi amoniak sebesar 445.000 ton per tahun, dan baru mampu menyuplai pasar pupuk domestik sebesar 460.000 ton per tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun