Mohon tunggu...
Suryadi Adi
Suryadi Adi Mohon Tunggu... -

Menjadi Lebih Baik Setiap Hari

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah 2014 – 2019 Bakal Tersandera Koalisi?

26 Juni 2014   06:11 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“MAKIN banyak kepala, makin cepat pekerjaan diselesaikan.” Benarkah? Boleh jadi “ya”, tapi tak selamanya sesederhana itu. Apalagi kalau dipenuhi “warna baur oleh kepentingan-kepentingan.” Yang mucul kemudian bukan sekadar dinamika, tapi ketersanderaan.

Secara relatif, barangkali gambaran seperti itulah yang dialami Presiden SBY dalam memimpin pemerintahan koalisinya yang beranggotakan Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, PPP selain anggota kabinet (menteri) sumber profesional.

Tarik-menarik kepentingan terkesan begitu kuat, terutama bila sudah menyangkut pembahasan isu-isu sensitif. Misalnya, terkait pentingnya menambahkan pasal “Wajib Pembuktian Terbalik” dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Presiden malah tersanderaoleh koalisi yang dibangunnya sendiri. Tarik menarik antara sesama anggota koalisi di Parlemen, juga sangat besar pengaruhnya.

Akankah kenyataan itu terulang pada Pemerintahan baru hasil Pilpres 2014 yang akan mengembang kepercayaan langsung dari rakyat selama 5 tahun hingga 2019?

Untuk menjawabnya, akan lebih baik berangkat dari hasil Pemilihan Legilatif (Pileg) 2014 yang menghasilkan 124.972.491 atau 99,98% dari suara sah. Dari jumlah itu, ternyata tidak satu pun Parpol peserta yang memenuhi capaian minimal 25% peroleh suara sebagai persyaratan untuk bisa sendiri mengajukan pasangan calon Presiden- calon Wakil Presiden (Capres – Cawapres).

Beruntung UU membenarkan, untuk mencapai persentase itu boleh dilakukan melalui gabungan Parpol. Maka, kemudian terbentuklah kenyataan sbb.:

ØPasangan nomor urut 2, Capres – Cawapres, Prabowo Subianto (Gerindra, 11,87%) – Hatta Radjasa (PAN, 7,57%), lahir dari koalisi Gerindra dengan Golkar (14,75%), PAN, PKS (6,79%), PPP (6,53%). Belakangan setelah mendeklarasikan pasangan Capres – Cawapresnya, koalisi ini terakhir menerima pula bergabungnya PBB yang tak lolos ke Parlemen karena perolehan suaranya cuma 1,46% yang dari ketentuan minimal 3%. Partai Demokrat (PD, 10,19%) pimpinan SBY memang tidak secara resmi menyatakan ikut berkoalisi, namun sang ketua harian Syarif Hassan pada Jumat 6 Juni 2014 menyerukan segenap kader PD di Tanah Air memromosikan pasangan Prabowo – Hatta kepada pemilih. Jika ditotalkan seluruh penggabungan suara koalisi pimpinan Gerindra ini mencapai 48,91% atau bila PD dikeluarkan berarti 38,72%.

ØPasangan nomor urut 2, Capres – Cawapres, Joko Widodo (Jokowi/ PDP, 18,95%) – M. Jusuf kalla (JK/ kader Golkar, 14,75%), lahir dari koalisi pimpinan PDIP, PKB (9,04%), Partai Nasdem (6,72%).Kemudian belakangan, setelah deklarasi Capres – Cawapresnya, gabungan yang lebih senang disebut sebagai “kerja sama” ini masih menerima bergabungnya Hanura (5,26%) dan PKPI yang tak lolos ke parlemen karena hanya mampu mengumpulkan 0,91% suara --jauh dari ketentuan minimal 3%.

DARI paparan tersebut, tampak jelas “leader” dari kedua koalisi tetap merasa lebih percaya diri (pede) bila maju ke Pilpres dengan “gabungan suara Parpol sebanyak-banyaknya”. Mungkin, dari situ berharap akan memperoleh kemenangan sebesar-besarnya pada Pilpres. Akan tetapi, terbukti pada Pemilu langsung pertama (2004) dan kedua (2009), tidak pernah terjadi kemenangan yang diraih di Pilpres akan (relatif) sama dengan yang diperoleh pada Pileg.

Padahal, sebenarnya Gerindra jika bersama dengan PAN, PKS, dan PPP saja sudah mampu mengumpulkan 32,70% suara gabung sebagai modal mengajukan Capres - Cawapres. Toh setelah deklarasi pasangan Prabowo – Hatta, masih mau menerima penggabungan Golkar, dan PBB untuk memperbesar gabungan suara hingga 48,91%. Sementara PDIP pun jika hanya bersama PKB dan Nasdem, sudah mengumpulkan suara gabungan sebesar 34,71%. Toh setelah mendeklarasikan pasangan Jokowi – JK, masih saja menerima bergabungnya Hanura dan PKPI, hingga gabungan suaranya menjadi 40,88%.

PIMPINAN kedua koalisi dan anggota anggota koalisinya ketika awal-awal terbentuk koalisi, selalu melontarkan pernyataan-pernyataan bahwa, “Koalisi dilakukan tanpa syarat, tidak ada nego-nego kursi kabinet bila kelak memenangkan Pilpres.” Pernyataan serupa ini bahkan dikemukakan dengan sendirinya tanpa ditanya wartawan. Penegasan ini, seolah ingin menghapus kesan bahwa koalisi bukanlah soal bagi-bagi kekuasaan. Pernyatan klisenya yang selalu dilontarkan yaitu “diperlukan pemerintahan bersama yang kuat untuk kepentingan bangsa”.

Memang sudah selayaknya koalisi tidaklah dilanjutkan dengan bagi-bagi kekuasaan. Karena, jelas akan lebih efektif sebuah pemerintahan yang diisi oleh orang-orang yang sesuai dengan keahliannya. Untuk hal yang satu ini, langkah awal B.J. Habibie ketika menjadi Presiden tak sampai dua tahun, patut dipertimbangkan. Sambil membuka kran demokrasi, dia meminta menteri-menteri yang merangkap sebagai petinggi Parpol menentukan sikap: tetap di kabinet atau memilih di Parpol. Tak peduli itu Akbar Tandjung, yang saat itu Ketua Umum Golkar (sebelum menjadi partai). Habibie sendiri juga demikian.

Dengan melepaskan diri dari Parpol, diharapkan anggota kabinet akan bisa lebih berkonsentrasi pada tugas-tugasnya sekaligus lepas dari kepentingan-kepentingan yang justru akan menjadi sengkarut dalam mengurus negara. Akan tetapi, kenyataan kini berbeda. Di era KIB II pimpinan SBY yang terjadi adalah kebalikan daripada itu. Dengan memperhatikan koalisi yang begitu besar, tanpaknya pemerintahan periode 2014 – 2019 juga berpotensi mengulangi cerita KIB II. Tentu saja tidak akan sama persis.**

Catatan:

Data hasil akhir Pileg pada artikel tersebut dikutip

dari KOMPAS (hal. 1), Sabtu, Jumat 10 Mei 2014.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun