Menjelang pesta demokrasi, berbagai cara dilakukan oleh beberapa partai politik untuk mendulang suara demi memperoleh dukungan dari masyarakat.
Pemasangan alat peraga kampanye atau APK seharusnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, akan tetapi masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan partai politik.
Di Meulaboh misalnya, masih ada bendera partai terpasang ditempat ibadah yang seharusnya menyalahi aturan, akan tetapi masih tetap dikibarkan.
" Mana ketegasan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan disetiap tingkatan." kata caleg salah satu partai politik di Aceh Barat.
" Mari kita bersaing secara fair, jangan memanfaatkan kekuasaan." ujarnya.
" Bawaslu Aceh Barat harus berani menindak setiap pelanggaran, jangan tebang pilih." Imbuhnya dengan nada keras.
"Apabila Bawaslu tidak berani menindak setiap pelanggaran yang terjadi, jangan salahkan seluruh partai politik di Aceh Barat akan berbuat hal yang sama." ujarnya.
Menurut pantauan Siwah Post dilapangan, masih banyaknya pelanggaran peserta pemilu karena tidak adanya keberanian dan ketegasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.