Mohon tunggu...
Santi Harahap
Santi Harahap Mohon Tunggu... Administrasi - Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Berbagi walaupun hanya dengan satu kata

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bendera Partai Berkibar di Tempat Ibadah Memunculkan Polemik

18 Februari 2019   09:03 Diperbarui: 18 Februari 2019   09:33 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang pesta demokrasi, berbagai cara dilakukan oleh beberapa partai politik untuk mendulang suara demi memperoleh dukungan dari masyarakat.

Pemasangan alat peraga kampanye atau APK seharusnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, akan tetapi masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan partai politik.

Di Meulaboh misalnya, masih ada bendera partai terpasang ditempat ibadah yang seharusnya menyalahi aturan, akan tetapi masih tetap dikibarkan.

" Mana ketegasan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan disetiap tingkatan." kata caleg salah satu partai politik di Aceh Barat.

" Mari kita bersaing secara fair, jangan memanfaatkan kekuasaan." ujarnya.

" Bawaslu Aceh Barat harus berani menindak setiap pelanggaran, jangan tebang pilih." Imbuhnya dengan nada keras.

"Apabila Bawaslu tidak berani menindak setiap pelanggaran yang terjadi, jangan salahkan seluruh partai politik di Aceh Barat akan berbuat hal yang sama." ujarnya.

Menurut pantauan Siwah Post dilapangan, masih banyaknya pelanggaran peserta pemilu karena tidak adanya keberanian dan ketegasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun