Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lagi-Lagi Hakim Albertina Ho Berang Mendengar Kesaksian Abrory Djabbar

22 Juli 2011   06:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:28 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1310790996303154771

Setelah istirahat makan siang, sidang dilanjutkan dengan memeriksa ulang saksi yang kerap disebutkan saksi lain dan pelapor dalam pertemuan-pertemuan sebelum melapor ke polisi, Muhammad Djumat Abrory Djabbar.

Ternyata saksi Abrory Djabbar "tertangkap" menggunakan 2 identitas dengan beda alamat (Jl. Yupiter IV/3 Villa Cinere Mas dan Jl. Raya PLN No. 41 Gandul Cinere) dan beda tanggal lahir (1/1/65 dan 5/2/76) yang dengan mudah ditemukan dalam berkas laporan (BAP) kepolisian sehingga diduga keras mempunyai 2 KTP. Hal ini sempat ditegor Hakim Ketua Albertina Ho.

"Sebagai seorang ahli hukum, anda tahu konsekuensi dari hal ini, tanya Hakim kepada saksi," cerita salah satu kuasa hukum dari kantor hukum Darwin Aritonang, Aziz.

"Saksi juga mengakui bahwa pertemuan-pertemuan sebelum pelaporan ke polisi kerap dilakukan atas inisiatif istrinya Dian Maya Sari dan dikoordinir Shinta Kencana Kheng, terutama di rumahnya di Cinere," tambahnya.

Shinta Kencana Kheng adalah saksi yang diduga mempunyai affair dengan hakim ketua lama Hari Sasangka.

Saksi Abrory Djabbar juga mengaku pernah menyaksikan istrinya dilecehkan terdakwa tahun 2001. Tetapi, ketika ditanya hakim ketua kenapa tidak melapor ketika memutuskan keluar di tahun 2005, Abrory Djabar menjawab bahwa tidak cukup bukti.

Jawaban saksi membuat Hakim Ketua Albertina Ho geram dan menegaskan bahwa sebagai orang yang mengerti hukum, semesti tahu bahwa yang menentukan apakah sebuah kasus cukup bukti adalah polisi, bukan kuasa hukum.

Teguran ini memperkuat dugaan Abrory Djabbar menunggu momentum yang tepat dan sudah merencanakan pelaporan ini sejak lama.

"Dugaannya, telah terjadi apa yang disebut Premeditated Crime," simpul Kuasa Hukum Andreas Nahod.

Dugaan ini diperkuat keterangan kuasa hukum Darwin Aritonang bahwa dirinya pernah diberi syarat oleh saksi Abrory Djabbar di salah satu tv swasta untuk menyelesaikan kasus ini, Anand harus menyerahkan Anand Ashram dan keluar dari lembaga yang didirikannya itu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun