Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Debat Terbuka : Kisruh Hukum Kasus Anand Krishna

9 November 2012   19:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:42 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjalanan kasus Anand Krishna memang sarat dengan kontroversial dimana di dalam persidangan para saksi sering kali inkonsisten karena selalu merubah-ubah kesaksiannya, hingga terjadi pergantian majelis hakim yang disebabkan oleh hakim ketua Hari Sasangka yang waktu itu memimpin persidangan tertangkap tangan karena melakukan pertemuan secara sembunyi-sembunyi dengan saksi korban Shinta Kencanya Kheng. Selain dicopot dari kasus Anand Krishna, hakim Hari Sasangka ini terkena sanksi administrasi.

Kemudian persidangan dipimpin oleh hakim Albertine Ho dengan majelis hakim yang baru, hakim Albertina Ho kemudian memutuskan untuk mengulang persidangan dengan memeriksa saksi dari awal. Dan hasilnya apda bulan November 2011, Hakim Albertina Ho memberikan keputusan bebas kepada Anand Krishna. Harkat dan Martbat Anand Krishna harus dikembalikan seperti semula.

Kisruh Keputusan Kasasi MA

Namun kemudian MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU Martha Berliana Tobing, dimana banyak ahli hukum yang mengatakan bahwa kasasi terhadap keputusan bebas bertentangan dengan undang-undang.

Prof.Dr. Edward O.S Hiariej mengatakan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum setelah putusan bebas merupakan kesalahan. “Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk memberi kritik dan mengingatkan terhadap putusan MA itu,” kata Edward.

Di dalam sebuah acara Eksaminasi di Jogja publik Prof.Dr. Edward O.S Hiariej menjelaskan mengapa keputusan MA terhadap Anand Krishna di nilai cacad dan melanggar hukum

1.  Putusan kasasi ini mengandung kekhilafan dan kesesatan.

Yang di karenakan putusan bebas tidak dapat digugat  seperti yang diamanahkan undang-undang yang sampai sekarang masih berlaku. Pasal 244 KUHAP secara tegas melarang putusan bebas diajukan kasasi

2. Putusan bebas tidak bisa digugat secara hukum

Praktek-praktek penggugatan keputusan bebas melalui kasasi atau PK adalah sama halnya dengan pelanggaran terhadap KUHAP dimana secara jelas melarang untuk melakukan penggugatan terhadap keputusan bebas yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN)

3 Jika dipandang ada kekeliruan di dalam sebuah keputusan bebas di PN oleh hakim yang memimpin sidang maka JPU dapat melakukan tuntutan baru dalam kasus baru yang berdiri sendiri.

JPU dapat membuat tuntutan baru berdasarkan apa yang dianggapnya sebagai kekeliruan itu, bukannya melakukan kasasi terhadap kasus yang sudah diputus bebas itu. Pengajuan memory kasasi oleh JPU Martha Berliana Tobing di dalam kasus Anand Krishna ini juga sudah merupakan pelanggaran terhadap KUHAP secara terang-terangan.

4.  MA merupakan Mahkamah Ajaib sehingga memutuskan kasasi yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap yaitu bebas oleh PN.

Memory Kasasi yang di lakukan oleh JPU terhadap sebuah keputusan bebas itu adalah merupakan sebuah kesalahan, dan sudah barang tentu menjadi suatu kesesatan manakala MA mengabulkannya dengan tidak memeriksa secara seksama memory kasasi yang diajukan oleh JPU tersebut.

Debat Terbuka Sebagai Ajang Pembelajaran Hukum Nasional

Sementara itu di dalam diskusi-diskusi banyak yang berpendapat bahwa  kasasi atas putusan bebas sudah menjadi praktek hukum yang tetap saat ini. Hampir 30% kasasi pidana merupakan kasasi atas putusan bebas, yang diajukan oleh JPU.  Bagimana hal ini bisa terjadi ?, bukankah hal itu bertentangan dengan undang-undang ?. Polemik hukum memang begitu membingungkan, banyak lika-liku yang bisa dimanfaatkan untuk menjerat atau membebaskan seseorang dari suatu kasus tuntutan hukum.

Menyingkapi kisruh hukum dalam kasus Anand Krishna ini bagaimana jika diadakan debat terbuka tentang kasasi yang dikabulkan oleh MA terhadap Anand Krishna sebagai media pembelajaran hukum bagi bangsa ini. Kisruh hukum kasus Anand Krishna ini begitu menarik untuk diperdebatan dan dikupas secara terbuka karena banyak sekali kejanggalan di sana-sini yang dapat dijadikan point-point pembelajaran.

Diantaranya adalah di dalam salinan keputusan kasasi oleh MA itu ada copy paste kasus orang lain yang terjadi di PN Bandung. Pada halaman 38 dijelaskan Judix Factie berdasarkan kasus nomor 20/Pid/2006/PT.bdg yang disidangkan di pengadilan Jawa Barat. Bagaimana hal ini bisa terjadi ?, kasus Anand Krishna di Sidangkan di Jakarta Selatan dan tidak pernah dibawah ke pengadilan di Jawa barat.

Persidangan Anand Krishna terjadi pada tahun 2010 hingga 2011 dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara pada rujukan Judix Factie tersebut berdasarkan kasus yang terjadi pada tahun 2006 hal ini sangat membingungkan dan mengundang tanya apa yang sebenarnya terjadi dan tentunya akan sangat memberikan manfaat dan pencerdasan hukum kepada masyrakat luas jika jajaran hukum MA dan Kejari mau menjelakan hal ini di dalam debat terbuka bersama pakar hukum dan akademisi.

Bagaimana menurut Anda ?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun