Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cara Gampang Membuat XML Sitemap

18 Mei 2012   11:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:08 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sitemap adalah sebuah alat bantu bagi robot search engine untuk melakukan indexing terhadap website Anda, dengan menggunakan bantuan site map sebuah website akan lebih mudah terindek halaman-halaman websitenya sehingga upaya SEO yang sedang di lakukan dapat lebih cepat mendapatkan hasil nyata.

Bahasa yang lajim digunakan untuk sebuah site map adalah XML, bagi Anda yang tidak mengerti tentang bahasa pemograman yang satu ini tidak usah khawatir ada cara gampang untuk membuat site map.

·Masuk ke website http://www.xml-sitemaps.com/

·Kemudian pada bagian form Please enter details for sitemap generation masukan alamat website utama website Anda, semisal : http://www.namawebsiteku.com

·Kemudian Pada bagian Change frequency pilih dengan Weekly, namun jika situs Anda di update setiap hari maka Anda bisa menggunakan Daily. Jika website Anda di update setiap jam maka gunakan pilihan Hourly

·Gunakan pilihan Change frequency ini dengan bijak sana sesuaikan dengan kondisi website Anda

·Pada bagian Priority pilih Automatically Calculated Priority

·Terakhir tekan tombol Start

Kemudian sistem akan menelusuri website Anda dan melakukan generate code untuk kebutuhan sitemap, silahkan download hasil site map dalam format XML. Kemudian taruh di dalam hosting website Anda, gunakan Google Webmaster Tool untuk membantu pencarian di search engine Google.

= =

Oleh : Su Rahman

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun