Mohon tunggu...
SupriyadiMahari
SupriyadiMahari Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja untuk Kesejahteraan: Menilik Maksud dan Tujuan

29 Mei 2020   15:21 Diperbarui: 29 Mei 2020   15:19 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemunculan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau juga sering disebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengundang beragam pro dan kontra. Pro dan kontra dalam negara demokrasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat demokratis.

Penulis sendiri melihat RUU Cipta Kerja sebagai sebuah terobosan yang patut disambut baik. Itu jika dilihat dari maksud dan tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja. 100% penulis setuju dengan pengesahan RUU ini menjadi UU jika hanya melihat dari maksud dan tujuan RUU ini.

Tapi setelah masuk ke isi bahasan dan pasal-pasal RUU Cipta Kerja, penulis melihat ada kekurangan dan kelebihan. Banyak kelebihan tapi juga terdapat kekurangan. Untuk itu, penulis sama sekali tidak setuju bagi usulan beberapa pihak yang mengharapkan RUU ini dicabut.

Sebaliknya, penulis mengharapkan RUU ini disahkan menjadi UU. Tapi dengan catatan terjadi revisi pada pasal-pasal yang merugikan buruh. Bukan draf mentah yang disahkan.

Mari kita tilik maksud dan tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang menjadi alasan utama bagi penulis mendukungnya.

Maksud dari RUU ini termaktub pada Pasal 1 ayat (1) RUU ini:

"Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional."

Lebih lanjut, maksud dan tujuan RUU Cipta Kerja terekam pada pasal 2-8. Yang mana RUU ini d diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum;  c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian.

Adapun tujuan RUU ini terlihat jelas pada Pasal 3: "Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional."

Untuk mencapai tujuan itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja. Kebijakan strategis Cipta Kerja memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun