Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cuti Bersama Awal Puasa?

20 Maret 2023   16:56 Diperbarui: 20 Maret 2023   19:20 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar info cuti bersama dari KemenPANRB

Cuti Bersama Awal Puasa?

Dalam percakapan singkat di kantor, saya baru menyadari bahwa ada cuti bersama pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023. Semula saya menduga, cuti (libur) bersama itu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan awal (hari pertama) puasa Ramadan.

Ternyata dugaan saya itu salah. Dalam kalender nasional, tanggal 22 Maret 2023 yang jatuh pada hari Rabu itu merupakan Hari Raya Nyepi. Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 disebutkan tanggal-tanggal hari libur nasional dan cuti bersama.

Melalui Surat Keputusan Bersama (ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPANRB), telah ditetapkan sebanyak 24 hari libur ( 16 hari libur nasional, dan 8 hari cuti bersama).

Percakapan di kantor pun berkembang. Hari Rabu dan Kamis cuti bersama terus bagaimana dengan hari Jumat?

"Waduh, hari Jumat hari kejepit!" seloroh teman pengawas.

"Seharusnya libur sekalian pas awal puasa juga!"

Begitulah orang Indonesia. Selalu ingin menambah hari libur. Sudah diberi libur dua hari, masih mau menambah satu hari. Jika ada libur tiga hari, mungkin masih mau menambah empat hari.

"Itu sudah aturan dari sana. Hari Jumat tetap masuk kerja!"

Kondisi Sekolah Berbeda

Hari kerja (belajar siswa) di sekolah berbeda dengan hari kerja di kantor (pemerintah). Para pegawai di kantor mengikuti aturan pemerintah pusat. Ketetapan aturan libur nasional dan libur cuti bersama sudah diumumkan jauh hari. Kondisi itu berbeda dengan ketentuan hari kerja di sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun