Mohon tunggu...
Suprianto Haseng
Suprianto Haseng Mohon Tunggu... Lainnya - Pemuda Perbatasan, PAKSI Sertifikasi LSP KPK RI

Perjalanan hari ini bermula dari seberkas pengalaman yang tertumpah di sepanjang jalanan hidup. Seorang pribadi yang biasa-biasa saja dan selalu ingin tampil sederhana apa adanya bukan ada apanya. Berusaha menjaga nilai integritas diri..

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Hari Pajak: Pengelolaan Pajak Berintegritas Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional

14 Juli 2022   18:35 Diperbarui: 14 Juli 2022   18:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Twibbon Hari Pajak 2022. Sumber foto dokumen pribadi Supriano Haseng

Dengan mewabahnya Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi dengan memakan banyak korban jiwa, kerugian fisik yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan sosial. Presiden Joko widodo akhirnya mengeluarkan regulasi terkait kebijakan fiskal dan stabilitas sistem keuangan nasional dalam menghadapi wabah virus Covid-19.

Menurut saya, hal yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah suatu langkah yang tepat. Sudah seharusnya regulasi tersebut dibuat untuk lebih mengoptimalkan penggunaan pajak untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pada dasarnya pajak dipungut dari rakyat untuk mensejahterakan dalam berbagai bidang sebagaimana ungkapan pajak dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sebagaimana telah diketahui, pajak ini merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat untuk negara-negara dimana pajak wajib tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak ini wajib dan bersifat memaksa karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang apabila tidak dilakukan dapat berujung pada kasus pidana.

Dasar hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Pajak merupakan pembayaran wajib bagi semua warga negara yang bersifat wajib. Namun, warga negara yang mampu membayar pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP.

PTKP adalah jumlah penghasilan dari Wajib Pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan lebih dari Rp4.500.000 per bulan. Oleh karena itu, warga negara yang masih berpenghasilan di bawah norma tidak terikat secara hukum. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga berperan penting dalam upaya memelihara dan memulihkan perekonomian nansional. Pajak tidak hanya digunakan untuk meningkatkan anggaran nasional. Namun terutama di masa pandemi, pajak harus mampu membantu memberikan dorongan yang komprehensif bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu, pengelolaan pajak perlu diutamakan dan dilakukan dengan itikad baik, berintegritas dengan mempertimbangkan faktor optimal dan proporsional yang ideal.

Pengelolaan pajak yang berintegritas tentu kembali lagi kepada pemerintah selaku administrator pengelola pajak. Menggunakan anggaran untuk mendanai proyek-proyek nasional untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pengelola pajak dikatakan memiliki nilai integritas tinggi apabila pengelola tersebut dapat menyesuaikan antara ucapan dan tindakannya, dan pengelola yang berintegritas tentunya adalah seseorang yang memiliki pribadi yang jujur dan karakter yang kuat dan bebas suap apalagi menerima serta melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.

Jadi, apakah  pajak sudah ideal dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat?

Tak bisa dipungkiri, besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang dialokasikan oleh pemerintah, menunjukkan bahwa pajak digunakan untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat. Tentunya jika mengacu pada tujuan pemungutan pajak, pajak tersebut sudah digunakan untuk kesejahteraan rakyat melalui berbagai bentuk program pemerintah, seperti pembangunan fasilitas umum, rumah sakit, sekolah, bandara, pelabuhan dan lain-lain.

Tapi menurut saya, pertanyaan di atas bukanlah  pertanyaan yang tepat. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah pajak tersebut telah digunakan secara ideal, optimal dan proporsional sesuai dengan kepentingan yang lebih mendesak? Jika pertanyaanya demikian, maka saya akan menjawab tentu tidak. Menurut saya, penggunaan pajak yang tepat haruslah dapat melindungi semua anggota masyarakat yang paling rentan, dan lemah. Apalagi kita berada pada situasi dan kondisi pandemi yang serba sulit seperti saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun