Mohon tunggu...
Suprapdi
Suprapdi Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Akun Opini

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bank Indonesia (BI) Mau Terbitkan Uang Digital, Bagaimana Nasib Uang Kartal?

28 November 2021   11:44 Diperbarui: 28 November 2021   13:46 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :CNBC Indonesia 

Bank Indonesia (BI) sedang mengembangkan Central Bank Digital Currency atau yang sering kita dengar dengan uang digital yang akan diterbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) tahun depan. Lantas bagaimana nasib uang kartal sendiri dan apa keuntungan bagi masyarakat atas kehadiran uang digital ini ?

Dengan adanya uang digital ini kemungkinan tidak perlu lagi adanya pencetakan uang tunai, hal ini juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Depertemen Komunikasi Bank Indonesia yakni Erwin Haryono yang juga menambahkan hal itu bisa terjadi apabila masyarakat pada umumnya sudah nyaman dengan menggunakan uang digital tersebut.

     “Sampai semua orang merasa nyaman dengan bentuk digital currency, sampai dititik itu (uang tunai) tidak diperlukan lagi”. Ujar Erwin Haryono dalam Podcast CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (27/2/2021).


Namun dengan adanya uang digital ini bukan berarti uang tunai tidak berlaku lagi, kemungkinan akan diseimbangkan peredaran dari uang tunai dan uang digital tersebut. Central Bank Digital Currency (CBDC) sendiri juga merupakan representasi digital dari uang fisik yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan hal ini juga yang menjadi simbol kedaulatan negara. 

Uang digital ini menjadi tanggung jawab Bank Indonesia (BI) pada pemegangnya. Hal ini tentu berbeda dengan uang digital yang diterbitkan oleh swasta, karena tanggung jawabnya berada pada penerbit instrumen pembayaran masing-masing pada konsumennya (tanggung jawab swasta).

Apa Keuntungannya Bagi Masyarakat Atas Kehadiran Uang Digital? 

Sudah pasti keuntungannya yang utama yakni menjadi mudah dan praktis. Keberadaan uang digital ini diharapkan akan mendorong terwujudnya cashless society atau masyarakat dapat menjalankan ekonominya tanpa harus menggunakan uang fisik atau tunai (baik kertas maupun logam) untuk melakukan berbagai macam transaksi atau pembayaran.

Pada saat melakukan tranksaksi, masyarakat tak perlu lagi membawa uang tunai. Bahkan juga tak perlu hadir secara fisik saat melakukan pembayaran, dan masyarakat dapat melakukan transaksi dimana aja dan kapan saja dengan menggunakan uang digital tersebut. 

Tentu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam menggunakan uang digital nantinya, karena sebagaian orang juga menggunakan teknologi untuk melakukan tindakan kriminal, seperti peretasan pada produk digital seperti halnya uang digital ini. Bank Indonesia (BI) sendiri juga lagi mempertimbangkannya dan sedang dalam proses pengembangan cyber security.

Selanjutnya, apabila arus digitalisasi menguat, bank sentral akan menyesuaikan dengan mengeluarkan uang digital. Saat ini Bank Indonesia (BI) sedang memikirkan cara agar uang digital tersebut relavan dan tidak menghancurkan keseluruhan sistem perbankan yang telah ada di Indonesia saat ini. Selain itu juga, pemerintah juga harus merivisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang selama ini hanya mengakui penggunaan mata uang fisik dalam bentuk kertas atau koin.

Wallahu’alam…..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun