Saham Tak Bisa Dialihkan Oleh Pengurus, Tapi Harus Oleh Pemilik Rencana PT Liga Indonesia menggelar Rapat Umum Pemegang Saham sebelum tanggal 26 Oktober 2011 adalah sebuah tindakan ilegal dan cacat hukum. Karena pengalihan saham hanya bisa dilakukan oleh pemegang saham, bukan oleh pengurus perusahaan. Dalam hal ini Andi Darussalam Tabusala sebagai Presiden Direktur dan Djoko Driyono sebagai Direktur. Demikian dikatakan oleh Ari Wibowo, juru bicara kelompok klub yang ingin tetap bermain di kompetisi Indonesian Premier League dibawah pengelolaan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS). Sebagaimana diketahui, 99% saham PT LI adalah milik PSSI, dan 1% sisanya milik sebuah yayasan yang tidak jelas bernama When I'm 64. Dan dimanapun juga aturannya bahwa yang berhak melepas atau mengalihkan sahamnya adalah pemegang saham. Bukan pengurus perusahaan yang hanya kepanjangan tangan pemilik perusahaan. Jadi niatan Djoko Driyono yang mau nekat melepaskan saham PT LI ke klub klub yang berada di kelompok penentang IPL adalah ilegal. Ibarat menjual barang yang bukan miliknya. Karena mandatnya hanya disuruh mengelola, tidak termasuk menjual. Secara legal formalpun, klub-klub yang akan mendapat pembagian saham PT LI yang dilepas tanpa ijin pemiliknya itu juga bukan klub yang sudah memenuhi kriteria legal entity versi AFC. Mereka klub-klub pemakai APBD yang belum semuanya diaudit oleh BPK atau KPK. Apalagi kalau sampai saham PT LI yang dibagikan tanpa seijin PSSI selaku pemilik sah 99% saham itu diberikan kepada pribadi-pribadi yang mengaku bertindak atas nama klub tertentu. Ini sebuah penyimpangan yang luar biasa ngawurnya, kata Ari menutup pembicaraan.