Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Jawaban Sejumlah Pertanyaan Seputar AMDAL

9 Maret 2020   07:54 Diperbarui: 9 Maret 2020   14:54 27470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan lain dari pelingkupan adalah me etapkan lingkup studi, menelaah kegiatan yang terkait dengan rencana kegiatan pembangunan. Hasil akhir dari proses pelngkupan adalah Kerangka Acuan (KA-ANDAL). Saran dan masukan dari masyarakat luas harus menjadi pertimbangan pembuatan pelingkupan.

Pertanyaan ke-14

Bagaimana proses penyusunan dan penilaoan KA-ANDAL?

Penyusunan KA ANDAL dibuat mempedomani pedoman penyusunan KA Andal dari kementerian negara LH. 

Jika KA-ANDAL sudah disusun maka langkah selanjutnya adalah pemrakarsa memgajukan dokumen kepada komisi penilai Amdal untuk dilakukan penilaian.  Lama waktu penilaian maksimal adalah 75 hari.

Pertanyaan ke-15

Bagaimana proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL. ?

Penyusunan Andal, RKL dan RPL mempedomani pwraturan perundangan yang berlaku yakbi peraturan dari Kwmenterian Negata Lingkubgab Hidup yang masih berlaku.

Dokumen Andal, RKL dan RPL yang sudah disusun oleh pemrakarsa dengan bantuan konsultan penyusun Amdal yang tersertifikasi diajukan ke komisi Amdal untuk dialkukan penilaian. Waktu maksimal untuk penilaiaj dokumwn-dokumen tersebut adalah 75 hari. 

Setelah itu komisi penilai Amdal memohon surat izin lingkungan hidup kepada kepala daerah meliputi walikita, hupati atau gubernur..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun