Keempat, penyusunan dan penilaiaj KA-ANDAL
Kelima, penyusunan dan penilaiannpada ANDAL, RKL dan RPL
Pertanyaan ke-11
Bagaimana melaksanakan proses penapisan?
Proses penapisan sangat mudah. Di Indonesia cukup membaca dan mempelajari Keputusan Menteri Negara LH no 17 tahun 2001 tentangvjenis usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal. Dengan begitu maka rencana proyek pembangunan yang ada akan diketahui wajib Amdal atau tidak atau cukup dengan dokumen UKL (upaya kelola lingkungan( dan UPL (upaya kelola lingkungan) saja.Â
Pertanyaan ke-12
Bagaimana proses pengumuman pembuatan Amdal pada suatu rencana kegiatan pembangunan?
Pengumuman wajib dilakukan oleh pemrakarsa proyek pembangunan dan instansi yang bertanggubgjawab misalnya Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Tata cara dan bentuk pengumuman dalam penyampaian saran dan pendapatvdan tan ggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal no 08 tahun 2000.Â
Pertanyaan ke-13
Bagaimana proses pelingkupan?
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan pembangunan. Â Â Tujuan dari proses ini adalah unruk mwmetapkan batas wilayah studi, identifikasi dampak penting dan menentukan kedalaman studi. Â Â