Mohon tunggu...
Widya Widya
Widya Widya Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

Hallo :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Soal Jual-Beli Tanah Harus Punya BPJS, Ini Kata BPN

10 Maret 2022   16:08 Diperbarui: 10 Maret 2022   16:10 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Inpres ini mendorong agar semua Kementerian/Lembaga memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS aktif dalam permohonan pelayanan publik. Menteri ATR/BPN sendiri telah menginstruksikan kantor pertanahan di Kabupaten/Kota untuk menindaklanjutinya.

Lalu bagaimanakah Inpres ini di berlakukan dalam layanan pertanahan?

  1. Yang diwajibkan sebagai peserta aktif BPJS hanya untuk layanan jual beli. Layanan peralihan hak karena waris, hibah dll tidak diwajibkan. Masyarakat tetap bisa mengajukan layanan seperti biasa.
  2. Inpres ini tidak diwajibkan kepada PPAT. Tidak perlu khawatir pembuatan akta jual beli akan terhambat. Persyaratan sebagai peserta BPJS aktif berlaku ketika Anda mendaftarkan peralihannya ke kantor pertanahan.
  3. Persyaratan sebagai peserta aktif hanya dikenakan kepada pembeli. Jika Anda sebagai penjual, Anda tidak diwajibkan.  
  4. Jika Anda seorang WNA yang membeli tanah, Anda diwajibkan ketika sudah 6 bulan tinggal/bekerja di Indonesia.
  5. Jika Badan Hukum, persyaratan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan diwajibkan kepada pimpinan badan hukum tersebut, atau yang bertAndatangan di akta jual beli.
  6. Jika pada saat proses pendaftaran peralihan hak belum dapat melampirkan bukti sebagai peserta BPJS aktif, kantor pertanahan akan memberikan catatan di STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
  7. Apabila pada saat dicek status kepesertaan pemohon tidak aktif karena tunggakan iuran di bpjs, akan ada kebijakan dari BPJS mengenai sistem rehap (pembayaran bertahap) s.d 24 bulan. Ketika ybs sudah membayar tunggakan 1 bulan saja, catatan di STTD sudah gugur. Cukup dengan melampirkan bukti pembayaran tunggakan pertama tersebut;
  8. Jika ybs belum punya bpjs, tapi sudah melakukan pendaftaran sebagai peserta bpjs, catatan sttd gugur jika ybs dapat menunjukkan tangkapan layar virtual account tersebut, dan sertipikat bisa diambil.

Bagaimana jika pemohonon peralihan karena jual beli adalah karyawan perusahaan yang telah ditanggung asuransinya oleh asuransi swasta? Apakah boleh melampirkan bukti kepesertaan asuransi tersebut? 

Tidak perlu, karena yang diwajibkan adalah peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), yg didalamnya ada AsKes, ada yang dibiayai pemerintah pusat, pemerintah daerah serta keanggotaan BPJS Mandiri.

Untuk peralihan hak karena jual beli dgn pembeli lebih dari 1 org, apakah semua pembeli harus melampirkan BPJS atau perwakilan saja? Ya, semua pembeli wajib melampirkan kartu tanda anggota BPJS yang aktif. 

Nah itu dia fakta seputar pengurusan peralihan hak karena jual beli.

Tujuan dari Inpres ini sebenarnya cukup baik, yaitu agar masyarakat lebih menaruh perhatian tentang pentingnya kepesertaan BPJS kesehatan. Akan tetapi seberapa efektifkah Inpres ini dilakukan, mengingat hanya layanan tertentu yang dikenakan persyaratan wajib BPJS? Dengan sinergi dari pemerintah, seharusnya akses layanan publik dan prosedurnya juga dipermudah yaa.

Bagaimana pendapat kamu soal fakta tersebut? Yuk tulis di kolom komentar :) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun