Mohon tunggu...
supian
supian Mohon Tunggu... Freelancer - • Nama Lengkap : Supian • Pekerjaan : fresh graduate S1 Universitas Paramdina •Alamat Kantor :Universitas Paramadina, Jl.Gatot Subroto. Kav.97 Mampang, Jakarta 12790 ,Indonesia

SUPIAN adalah salah satu lulusan S1 Program Studi Filsafat Agama di Universitas Paramadina. Supian salah satu penerima Anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia terbaik pertama tingkat Provinsi Jakarta, dan penerima Anugerah Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional kategori Pemimpin kelompok anak marjinal. Ketua Forum Anak Jakarta, Fasilitator Forum Anak Nasional. Terpilih menjadi Duta anak Dki Jakarta untuk mengikuti Kongres Anak Indonesia (mewakili menyuarakan suara Hak-hak anak Indonesia) , Supian juga merupakan salah satu relawan mengajar anak anak yang kurang beruntung di daerah Pesisir Jakarta dan Bogor Jawa barat, seperti Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sanggar Anak, dan sekolah Paket A-B-C di Yayasan Sahabat Aktivis Pendidikan Anak Indonesia ( SAPA ).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Calon KADES Harus Tahu

5 Juli 2019   23:52 Diperbarui: 6 Juli 2019   08:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti apa sih Desa mandiri itu?

Apakah yang memiliki banyak uang dan memiliki fasilitas umum?

Seharusnya Desa mandiri itu adalah yang bisa memberikan akan sarana dan prasarana dasar dan bisa mensejahterakan masyarakatnya.

Misalnya, masyarakat membutuhkan jalan dan jembatan desa yang bagus atau saluran irigasi yang bisa diandalkan sepanjang tahun. Nah itu semua nantinya bisa disediakan dan dikelola oleh Desa sendiri loh. Desa harus bisa menjadi kunci kekuatan ekonomi Indonesia dan sumber kesejahteraan bagi warganya baik itu petani, perempuan, masyarakat adat, pemuda- pemudi,anak-anak kelompok penyandang cacat dan kelompok masyarakat terasing tanpa kecuali, nah untuk mewujudkan Desa mandiri itu pemerintah telah mengesahkan undang-undang no 6 tahun 2014 ttg Desa.

Atau biasa disebut UU Desa. Uu ini memberikan kesempatan bagi  Desa untuk menjalankan dan mengatur pembangunannya sendiri. Karena ya memang masyarakat Desalah yang lebih tahu apa saja yang dibutuhkan dan lebih maju dan sejahtera.

Saat ini ada lebih dari 74 ribu desa di negeri ini jadi bayangkan seperti apa pengaruhnya bagi perekonomian Indonesia jika  semua desa tersebut bisa menjadi  Desa yang Maju dan sejahtera.  Karena itu pembangunan Desa menjadi bagian penting dalam UU Desa.

Untuk itu semua program pembangunan Desa harus di rencanakan oleh pemerintah desa bersama-sama dengan Badan permusyawatan Desa atau BPD dan Masyarakat Desa. Program-program ini harus di Musyawarahkan  agar sesuai dengan kebutuhan Masyarakat baik itu untuk kualitas pelayanan dasar sarana dan prasarana dasar ekonomi Desa dan pemberdayaan Mayarakat Desa.

Semuanya menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJM Desa untuk enam tahun kedepan yang dituangkan dalam rencana pemerintah Desa atau RKPD setahunan. Jadi setiap tahun harus dilakukan beberapa kali musyawarah Desa untuk mempertajam dan menyepakati rencana kerja dan anggaran Desa Tahunan semua kegiatan tingkat Desa harus di rencanakan, dilaksanakan, dan di awasi oleh Masyarkat Desa sendiri. Termasuk juga setiap ada permasalahan dan kebijakan yang menyangkut kepantingan masyarakat Desa harus dimusyawarahkan dulu.

Dengan UU Desa, Desa diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola anggaran Desa sendiri. Dananya cukup besar sesuai luas dan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan perdesa. Sedikitnya 70 %  dari anggaran pendapatan dan belanja Desa atau APB Desa harus di manfaatkan untuk pembangunan. Sedangkan, untuk gaji dan operasional perangkat Desa tidak boleh lebih dari 30 %. Untuk itu setiap desa harus bisa membuat dan mengelola APB Desa secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemerintah desa harus bisa menjalankan system informasi Desa termasuk laporan keungan Desa yang bisa dilihat dan dipantau oleh siapa saja. System ini juga berguna untuk memberikan saluran kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan  yang ditemukan dan perkembangan penyelesaian  masalah. Selain itu juga UU Desa juga membuka kesempatan  bagi Mayarakat Desa untuk mengelola sendiri seluruh asset yang ada di Desa. Kemudian untuk meningkatkan pendapatan Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha milik Desa atau disebut BUM Desa. Melalui BUM Desa, masyarakat Desa dapat meningkatkan sendiri kehidupan perekonomian perdesaan dan memanfaatkan hasilnya untuk kesejahteraan bersama.

Salah satu semangat utama yang dibawa oleh UU Desa adalah gotong royong. Bukan hanya antara masyarakat yang ada disatu Desa saja, tapi juga dengan Mayarakat yang ada di Desa tetangga. Undang-undang Desa mendorong kerjasama antar Desa ditingkatkan untuk memaksimalkan kemampuan sumberdaya yang ada agar menjadi lebih besar dan kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun