Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Mulai 22 September 2019, Ini SIM Baru yang Berlaku di Indonesia

23 Agustus 2019   11:02 Diperbarui: 23 Agustus 2019   13:42 447978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(Kompas.com/Oik Yusuf)

Wahai pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, Polri akan resmi merilis penggunan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada 22 September 2019. Sudahkah Anda tahu?

Berbagai hal yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, di negeri ini hampir selalu kurang tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.

Banyak kebijakan pemerintah, kebijakan publik yang juga masyarakat tidak tahu dan tidak paham karena tidak membaca di media atau tidak menonton tentang informasi kebijakan tersebut di televisi atau tidak mendengar pemberitaan dari radio dan orang lain.

Di samping itu, derasnya teknologi dan kemajuan zaman, dengan media sosial yang sudah menjadi gaya hidup seluruh lapisan mulai dari anak kecil hingga dewasa, justru hanya dipergunakan untuk hal-hal yang mereka butuhkan, untuk kepentingan dirinya sendiri.

Keberadaan sekolah, Perguruan Tinggi, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Provinsi, media massa, yang menjadi ujung tombak penyebar infomasi kebijakan pemerintah dan kebijakan publik, juga terasa masih kurang. Sebab apapun kebijakan pemerintah dan kebijakan publik yang diluncurkan, tetap saja ada masyarakat yang tertinggal informasi dengan berbagai alasan dan sebab.

Kini, di media sosial juga telah beredar informasi tentang akan hadirnya SIM baru di Indonesia.

Sumber gambar: Kompas.com
Sumber gambar: Kompas.com

Ada unggahan menunjukkan tampilan SIM baru yang berwarna merah-putih dan berisi informasi data diri, adanya invisible ink berlogo lantas, dan ditulis dengan font anti-copy pada bagian depan SIM beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019).

Lalu, pada bagian belakang SIM baru dilengkapi dengan dual hidden image bertuliskan "SIM & INA" dan microtext bertuliskan "SIM".

Atas unggahan tersebut, menunjukkan bahwa ada perbedaan tampilan SIM lama dan baru. Pada bagian belakang SIM lama berwarna latar biru, untuk SIM baru berwarna latar putih.

Derasnya informasi tentang SIM baru di media sosial, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri membenarkan atas beredarnya tampilan SIM baru di media sosial tersebut.

"Benar. Kita lengkapi (SIM baru) dengan chip dengan kapasitas yang memadai," ujar Refdi kepada awak media, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, ada beberapa fungsi yang bisa digunakan pada SIM baru ini.

"Semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujar Refdi menjelaskan fungsi chip pada SIM baru itu.

Selain itu, SIM baru ini juga berfungsi sebagai e-money. Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.

Refdi menyampaikan bahwa SIM baru atau Smart SIM ini baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Namun, untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan ke depan," ujar Refdi.

Lebih lanjut Refdi mengungkapkan bahwa pihaknya baru melakukan pengenalan atau soft launching mengenai Smart SIM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).

Ia berharap, proses uji coba Smart SIM bisa berlangsung dengan baik. "Mudah-mudahan juga berjalan sesuai harapan kita," ujar Refdi.

Memahami penjelasan Refdi bahwa SIM baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan baru dilakukan pengenalan atau soft launching di Bekasi pada Kamis (22/8/2019), artinya jarak antara pengenalan SIM baru dan berlakunya SIM baru pada 22 September 2019, hanya satu bulan.

Bahkan SIM baru pun tanpa perlu ada uji coba, sementara masyarakat juga pasti banyak yang kaget dan banyak yang tidak tahu.

Yang pasti perubahan SIM lama ke SIM baru tidak gratis. Sudah begitu SIM baru juga akan berfungsi sebagai e-money.

Memang dengan hadirnya zaman Revolusi Industri 4.0. semua sektor kehidupan masyarakat harus turut siginifikan larut di dalamnya, tak terkecuali tentang keberadaan Surat Izin Mengemudi yang juga menyesuaikan zaman.

Hanya saja, waktu satu bulan dari sejak pengenalan yang hanya di satu kota, lalu langsung dieksekusi peresmian penggunaannya. Apakah Polri sudah yakin tanpa uji coba, pelaksanaannya tidak akan ada kendala?

Belum lagi menyangkut keberadaan SIM baru yang akan menanggung beban multifungsi dan berubah menjadi digital, masyarakat juga belum tersosialisasi.

Masyarakat harus tahu teknis sesuai fungsi dan guna SIM baru. Lalu, bagaimana aturan teknis penggantian SIM lama ke  SIM baru, juga harus ada informasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Mingingat keberadaan SIM baru juga akan ada kaitan dengan pengeluaran anggaran baru termasuk fungsi SIM sebagai e-money, apakah hal ini sudah ada koordinasi dengan stakeholder terkait?

Semoga semua sudah dipikirkan dengan matang. Selamat datang SIM baru, sebab kini memang sudah zaman Revolusi Industri 4.0.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun