Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Setelah Putusan MK, Siapa yang Akan Menjadi Oposisi?

29 Juni 2019   09:56 Diperbarui: 29 Juni 2019   09:59 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rakyat juga bertanya, mengapa Undang-Undang yang mengatur menjadi demikian? Padahal perkara sengketa menyangkut kasus besar dan nasional. Sedang sidang-sidang perkara yang lebih kecil saja hingga sampai ada kesempatan banding dan kasasi.

Apakah dengan produk UU dan hukum yang demikian benar-benar telah adil dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang telah mengharu-biru perasaan seluruh rakyat?

Apakah pemerintahan akan nyaman bila benar rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih lebih dari 44, sekian prosen, tidak memilih Jokowi?

Apakah pernyataan, kini tidak ada lagi pendukung 01 atau 02 namun diganti menjadi semua bersatu untuk NKRI, akan semudah membalik telapak tangan?

Bila perasaan rakyat masih harus mengalir perlahan untuk melupakan peristiwa pilpres yang tidak mengenakkan, tidak demikian dengan parpol koalisi pengusung 02.

Jangankan seteleh MK menyatakan Prabowo-Sandi kalah, jauh sebelumnya saja, sudah ada parpol yang terang-terangan terlihat merapat ke kubu 01, tidak lagi menjadi oposisi, namun tetap mencoba merebut kesempatan mendapat "kursi" karena sudah membaca siapa yang akan memenangi laga.

Harus ada oposisi

Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna oposisi adalah partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.

Pihak oposisi dalam jalannya sebuah pemerintahan, sangat vital diperlukan. Bicara oposisi, bahkan di bangku sekolah dan kuliahpun telah diajarkan dan dilombakan tentang debat yang di dalamnya sudah pasti akan yang berperan sebagai pihak oposisi.

Vitalnya keberasaan parol oposisi dalam sebuah pemerintahan, juga diungkapkan oleh Direktur Presidential Studies-DECODE UGM Nyarwi Ahmad.

Pakar lulusan UGM yang menyabet gelar doktoral dari Bournemouth University ini khawatir lemahnya oposisi bisa berakibat tidak baik bagi pemerintahan Jokowi, tak baik pula bagi demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun