KPU dan kubu 01 sudah sangat siap dengan dalil kuantitaif. Namun, kubu 02 justru bergeser pada tuntutan jenis kualitatif yang mendalilkan kecurangan pilpres sebagai terstruktur, tersistem, dan masif (TTM).
Dari peristiwa sidang pertama, yang terkesan MK lebih memihak kepada kubu 02, lalu meski keberatan dengan adanya tuntutan baru, KPU dan kubu 01 juga tetap menganggap enteng dalil tuntutan kualitatif kubu 01, lalu menjadi pemberitaan dan perbincangan yang viral di belantara dunia maya dan nyata Indonesia, pertanyaannya adalah: adakah MK yang terkesan memihak kubu 02, hanya sedang memainkan adegan skenario awal dari sebuah sandiwara besar bernama berjudul "Sengketa Pilpres?"
Secara logika, yakin semua rakyat memahami, menyadari, dan mengakui bahwa kubu 01, khususnya Presiden Jokowi dalam kancah Pilpres 2019 memang dalam posisi sekali mendayung dua tiga pulau dilampaui.
Artinya, sebagai calon presiden yang juga berposisi petahana, masih menjabat menjadi Presiden, memiliki keuntungan lebih dari seratus prosen memanfaatkan jabatan dan kedudukannya demi mendukung pencalonannya kembali menjadi Presiden.Â
Kedudukan dan jabatan sebagai Presiden, di dukung oleh Undang-Undang yang berlaku, maka sangat sulit bagi lawan kubu 02 untuk membuktikan bahwa Jokowi melakukan kecurangan dengan TTM.
Bagaimana mau curang? Tanpa TTM saja atas kedudukan dan jabatanya, semua sudah mendukungnya.Â
Jadi, bagaimana bisa TTM dapat dibuktikan sebagai sebuah tindakan kecurangan.pilpres 2019. Apa mungkin ada istilah lain selain kecurangan TTM yang dapatdibuktikan.
Mungkin bila Prabowo berposisi sebagai Jokowi, dan Jokowi sebagai Prabowo, persoalan akan sama. Tanpa perlu curang, dengan semdirinya, seluruh stakeholder pemerintah, tentu akan bersinergi mendukung pemerintahannya.