Mohon tunggu...
Suparjono
Suparjono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat Human Capital dan Stakeholder Relation

Human Capital dan Stakeholder Relation

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemanusiaan Mempertemukan Majikan dengan Buruh

3 Mei 2023   17:05 Diperbarui: 3 Mei 2023   17:11 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hiruk pikuk pertarungan antar kelas merupakan sejarah panjang bagi peradaban hubungan industrial di dunia. Perebutan kelas yang selalu berakhir dengan ketegangan hubungan antara majikan dengan buruh menggambarkan seolah-olah ada yang tak beres dalam hubungan antara majikan dan buruh. Padahal keduanya saling membutuhkan dan saling memberikan kontribusi yang sepadan jikalaulah memang dikelola dengan adil. 

Majikan membutuhkan jasa buruh pun sebaliknya buruh membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan upah. Seyogyanya hubungan tersebut bisa sama-sama dipahami sebagai hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Sehingga, baik majikan maupun buruh bisa saling memahami satu sama lain. Tentu komunikasi antara majikan dan buruh perlu menjadi pertimbangan yang matang jika terjadi hal-hal yang tidak dipenuhinya hak dasar dari masing-masing pihak.

Memang agak sedikit utopis jika dalam pelaksanaannya antara majikan dan buruh saling memahami satu sama lain. Meskipun jika dilakukan dengan niat baik bukan hal yang tidak mungkin terjalin hubungan yang harmonis antara majikan dan buruh. Masalahnya adalah ketika hubungan antara majikan dan buruh dilandasi dengan semangat imperialism atau penjajahan, pemaksaan dan tindakan kesewenang-wenangan. 

Majikan merasa paling berkuasa atas segalanya sehingga melakukan buruh tidak sesuai dengan kondratnya sebagai manusia. Pun demikian dengan buruh, adakalanya ketidakmampuan dalam hal kemampuan yang dimiliki oleh buruh tetapi menuntut banyak hal yang setidak semestinya didapatkan. 

Para pihak ini tentu mempunyai argumen dalam mempertahankan posisinya baik sebagai majikan ataupun sebagai buruh. Ketertutupan komunikasi yang dibangun dari kegoisan para pihak inilah yang menyebabkan hubungan antara majikan dan buruh tak kunjung selesai dari abad 16 silam atau pada masa awal revolusi industri dan masa penjajahan diberbagai belahan dunia.

Sebagaimana halnya pertentangan atau pertarungan antara kelas atau antara kelompok yang satu dengan yang lain, tentu ada faktor-faktor yang belum bisa dikomunikasikan dengan baik antara satu pihak dengan pihak yang lainnya. Komunikasi yang berjalan kurang baik sedikit banyak menimbulkan pertentangan yang berkepanjangan. 

Pertentangan juga bisa terjadi karena adanya perebutan kuasa atas pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto pertentangan timbul karena adanya perbedaan antara individu dengan kelompok sosial. 

Perbedaan ini umumnya bisa disebabkan oleh pertentangan kepentingan dan perbedaan tujuan, dan menimbulkan ancaman dan kekerasan. Oleh sebab itu, para pihak perlu membangun komunikasi yang efektif dan saling tepo sliro agar pertentangan tersebut tereliminir.

Dalam konteks hubungan majikan dan buruh paling ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh para pihak agar hubungan yang terjadi bisa berjalan dengan baik dan harmonis. Beberapa yang harus terpenuhi adalah Komitmen akan niat baik dalam menjalin hubungan, lingkup yang menjadi hak dan kewajiban para pihak serta penghargaan dan konsekuensi para pihak. 

Tiga hal tersebut menjadi modal dasar dalam menjalin hubungan antara majikan dan buruh. Tentu selain tiga hal tersebut ada hal-hal yang menjadi perhatian bagi para pihak yaitu regulasi yang berlaku di masing-masing lingkungan kerja.   

Komitmen akan niat baik dalam menjalin hubungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun