Mohon tunggu...
Supadilah
Supadilah Mohon Tunggu... Guru - Guru di Indonesia

Seorang guru yang menyukai literasi. Suka membaca buku genre apapun. Menyukai dunia anak dan remaja. Penulis juga aktif menulis di blog pribadi www.supadilah.com dan www.aromabuku.com serta www.gurupembelajar.my.id Penulis dapat dihubungi di 081993963568 (nomor Gopay juga)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Senandung Oemar Bakri

25 November 2010   23:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:17 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Status sebagai guru adalahprofesi yang mulia. Dari jargonnya saja, Guru , kepanjangan dari di-‘gugu dan ditiru’ (dipatuhi dan ditiru) oleh siswa. ‘Oemar Bakri- Oemar Bakrie..banyak ciptakan menteri’ kata Iwan Fals yang tentu saja kita sepakat. Benarkah guru akan dibalasi dengan hormat layaknya jargon di’gugu dan ditiru’? Nyatanya ada anggota dewan (di kabupaten X) yang berniat ‘menyunat’ dana kesejahteraan gaji guru honor. Honor memang, tapi mereka tetaplah pendidik anak-anak dari anggota dewan tersebut. Meski ditentang oleh para guru dan akhirnya ide konyol ini batal disetujui, ini adalah suatu bentuk ‘kedurhakaan’ murid terhadap sang guru.

Laju sepeda kumbang di jalan berlubang. Selalu begitu dari dulu sejak zaman Jepang. Memang kini tak ada lagi sepeda kumbang. Tapi guru yang pakai sepeda motor sendiri masih ada. Yang diantar masih ada karena harus berbagi dengan anggota keluarga lain dalam memanfaatkan fasilitas tramsportasi. Yang pakai angkot, se-angkot dengan anak muridnya banyak ditemui. Bukan masalah naik angkotnya, tapi pada minimnya fasilitas kesejahteraan untuk guru yang pasti berimplikasi pada kenyamanan dan maksimalnya guru dalam mentransfer ilmu. Tentu, lumayan dihabiskan energi guru dengan kepayahan-kepayahannya sehingga akan berpengaruh pada maksimalnya guru dalam mengajar.

“Professor-Doctor-Insinyur pun jadi. Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakrie seperti dikebiri”. Ditangan mereka, nama harum bangsa ini dititipkan. Melalui generasi muda Indonesia, prestasi-prestasi ditorehkan. Misal Prestasi siswa-siswi Indonesia pada olimpiade sains di dunia, diantaranya Olimpiade Fisika yang selalu rutin juara umum tentu melambungkan nama Indonesia di mata dunia.

Kita harus berani untuk tulus mengatakan bahwa keseriusan kita dalampenghargaan atas guru masih kurang. Adanya guru yang ngobyek jadi ojek, dagang, menandakan belum tercukupinya kebutuhan mereka. Terlebih di daerah pelosok, dimana tantangan justru lebih besar daripadayang dikota misalnya dalam fasilitas komunikasi dan transportasi yang (sangat) minim.

Adanya kasus suap atau kolusi pada proses jadinya PNS untuk guru, saya menilai ini lebih dari pada desakan kondisi. Menyediakan sejumlah besar dana untuk lolosnya jadi PNS bukan hal yang diinginkannya. Maka, saya sepakat dengan sikap bijak MP Amol di film Paa (Bollywood) bahwa PNS layak diperjuangkan dan dibela meski jalan menuju kesana diwarnai suap atau kolusi. Mereka perlu diberi kesempatan untuk masuk dalam system kemudian berkomitmen untuk menghapuskan system yang dulu dilakukannya. Misalnya dengan menduduki posisi strategis tertentu, bias mereduksi adanya kasus suap atau kolusi.

Masih ditemuinya komersialisasi pendidikan terselubung misalnya melalui penjualan buku-buku penunjang kegiatan belajar oleh para penerbit swasta juga merupakan pengeluaran yang harus dipikirkan oleh guru. Buku pegangan dan referensi yang berganti setiap tahunnya (karena selalu ada buku baru pada tiap tahunnya, minimal halamannya diganti) juga menyumbang andil menambah pengeluaran guru. Karena program Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang tak bisa dinikmati oleh setiap guru, terutama daerah infrasruktur internet yang handal, internet yang ada.

Gaji Oemar Bakri seperti dikebiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa, hingga kini guru dan dosen merupakan profesi yang kurang dihargai. Gaji, honor dan tunjangan guru dan dosen begitu rendahnya sehingga guru dan dosen sebenarnya harus nyambi mengajar karena mereka harus mencukupi kebutuhan hidupnya dari penghasilan yang lain seperti bertani/berkebun, menjadi guru les, menjadi konsultan/main proyek dan jika ada guru yang sepulang mengajar mencari uang sebagai tukang ojek adalah bukan cerita baru.

Memang, ditengah bergembiranya dengan diberlakukannya 20 % alokasi pendidikan dari APBN dan APBD adalah hal yang menggembirakan; semakin terang jalan menuju sejahtera. Tapi tentu kita tahu, kebutuhan hidup juga semakin melambung.

Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (BSI) yang menuntut guru untuk meluangkan banyak waktunya (kegiatan belajar mulai pukul 07.00- 16.00 WIB) tidaklah selalu dibarengi penambahan insentif guru. Padahal, mereka banyak berkorban lebih baik itu waktu, tenaga dan biaya. Sehingga, guru terpaksa mencari penghasilan lain dengan nyambi ‘manggaleh’ mengantarkan kue ke kantin sekolah atau membuka les privat di rumahnya.

Trenyuh rasanya, kita menyaksikan potret kehidupan yang demikian. Disatu sisi, tuntutan agar guru memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kapasitas (ilmu) mereka, di sisi lain untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya mereka harus berjibaku. Dan jika ada personal guru yang lumayan sejahtera kehidupannya, itu bukanlah karena aprsesiasi dari gaji mereka, tetapi lain faktor misalnya kekayaan keluarganya dan andil dari keluarganya. Dalam kondisi seperti itu, tidak adil tentunya ketika kita mengharap mereka untuk maksimal berkontribusi untuk dunia pendidikan, kita harus maklum pada profesi ganda mereka untuk mencukupi kebutuhannya.

40 tahun mengabdi. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Kalau mau kaya, jangan mau jadi PNS adalah dogma yang biasa kita dengar. Benar atau tidaknya, tentu mengarah pada antisipasi untuk tidak menjadi PNS jika ingin kaya (raya). Pun begitu dengan status guru. Padahal, kabarnya pendidikan adalah jalan pintas memutus rantai kemiskinan. Ironi, katau nyatanya mereka adalah tokoh pemutus mata rantai kemiskinan, justru melekat ketidaksejahteraan kepada mereka.

Konstitusi yang mengatur pemerintah untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN serta APBD. . Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4). Dengan aturan ini, seharusnya pendidikan di Indonesia dapat berjalan seperti di negara maju. Maksudnya, penyelenggara pendidikan mendapatkan ‘balasan’ yang memadai sekaligus biaya pendidikan yang terjangkau.

Secercah harapan jikalau keadaan ini bertahan atau malah meningkat (alokasi APBN dan APBD untuk kesejahteraan guru). Sebagai bentuk keseriusan pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru, misalnya memberikan gaji di atas standar untuk sumber daya manusianya. Tidak tepat dalam menempatkan posisi (memberikan hak kepada) guru adalah sebuah bentuk kesalahan dan kelalaian bangsa. Karena bagaimana mereka mau optimal memberikan sumbangsih ilmu kepada anak bangsa jikalau masih pusing masalah perut. Amankan kesejahteraan guru, maka mereka akan nyaman dalam transfer ilmu kepada anak didiknya.

Namun, yang juga penting dilakukan adalah mengawasi apakah amanat konstitusi itu benar-benar direalisasikan dan tepat sasaran. Mudah-mudahan guru dapat merasakan apa yang dinamakan ‘sejahtera’ sehingga mereka dapat focus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka sehingga kita boleh berharap bahwa guru akan semakin berkualitas dan turunannya adalah generasi penerus bangsa dan juga kehidupan bangsa yang juga semakin berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun