Mohon tunggu...
LCN Dua Tujuh Delapan
LCN Dua Tujuh Delapan Mohon Tunggu... Editor - Editor yang haus pengetahuan

Soar to the sun crossing the sea

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan Kekuatan TNI Demi "NKRI Harga Mati"

6 Juni 2021   03:14 Diperbarui: 6 Juni 2021   14:36 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tengah berupaya untuk memanfaatkan posisi geostrategisnya sebagai poros maritim dunia. Posisi geostrategis Indonesia di persimpangan jalur perdagangan dunia, antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, antara Asia Barat dengan Asia Timur. Selat Malaka, yang membentang antara Indonesia, Malaysia dan Singapura, dan merupakan jalur utama perdagangan dari dan ke Asia. 

Berfungsi sebagai rute utama pasokan komoditas minyak ke Asia, khususnya ke Asia Timur, rute ini menjadi penting karena merupakan rute laut terpendek antara pemasok Afrika dan Teluk Persia dan pasar Asia. 

Posisi geostrategis Indonesia tersebut membuka peluang Indonesia menjadi "Negara Hub" (penghubung) dan kawasan jasa kelautan yang berpengaruh dalam perdagangan dunia. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan perekonomian dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Sumber : https://www.kompas.com/. dan Buku DIPLOMASI INDONESIA DAN PEMBANGUNAN KONEKTIVITAS MARITIM, Editor : Dr Humprey Wangke, Msi. Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia Jakarta, 2018.).

 Untuk melindungi Sea Lines Communication (SLOC) dan Sea Lines Of Trade (SLOT) , maka Perkuatan Armada Pertahanan dan Ketahanan Negara adalah menjadi upaya yang utama, karena berdasar data yang diperoleh Dari Kemenko Marves hampir 40 persen dari perdagangan dunia yang berpotensi bernilai Rp. 78.000 trilliun rupiah  (78 Kuadrilliun rupiah) melewati jalur perdagangan dan pelayaran di perairan yuridiksi dan teritorial Indonesia. Lalu lintas tersebut melewati Selat Malaka, dan ALKI I, II, dan III.  Sumber : https://www.antaranews.com/). 

Selain itu, Badan Pusat Statistik Nasional juga telah mencatat bahwa potensi perikanan Indonesia mencapai US$ 2,5 triliun pertahunnya, karena dengan luas 1,9 juta kilometer persegi, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. 

Tak pelak, Laut Nusantara yang membentang dari barat ke timur sepanjang lebih dari 5000 kilometer, memberikan kontribusi besar bagi perikanan dunia. United Nations Development Programme (UNDP) bahkan menyebut perairan Indonesia sebagai habitat bagi 76 persen terumbu karang dan 37 persen ikan karang dunia. (Sumber : Katadata.co.id dengan judul "Potensi Besar Laut Indonesia" 

 (Gambar 1. IIustrasi Potensi Hayati Laut Indonesia,sumber : https://katadata.co.id/)
 (Gambar 1. IIustrasi Potensi Hayati Laut Indonesia,sumber : https://katadata.co.id/)

Karena besarnya potensi alam dan strategisnya posisi Indonesia secara Geostrategis serta Geopolitik, maka  seluruh warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam upaya "Mempertahankan Kedaulatan Negara serta Keutuhan NKRI". 

Pembangunan Pertahanan negara adalah kewajiban seluruh warga negara, seperti yang tertulis pada Undang-Undang  Dasar 1945, Pasal 27 ayat 3, yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", Pasal 30 ayat 1, berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara", Pasal 30 ayat 2, berbunyi "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung" serta Pasal 30 ayat 3, berbunyi "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". 

Perlindungan kedaulatan bersifat mutlak dan absolut, karena perkuatan kedaulatan akan bersifat tegak lurus seiring dengan Pembangunan Kekuatan dan Pertahanan Negara (Armada Perang dan Kekuatan Pertahanan Militer). 

Bahkan negara-negara Besar di Dunia (RRT, USA, Rusia, United Kingdom, dan Perancis) menempatkan keunggulan kekuatan militer sebagai  "Detterence and Coercive Diplomacy" dalam menempatkan kepentingan dalam Negeri dan pengaruh kedaulatan negaranya di kancah hubungan regional dan internasional. "Deterrence" merupakan langkah yang dilakukan untuk menghalangi musuh melakukan sesuatu yang tidak diinginkan, sedangkan "Coercive Diplomacy" merupakan jenis diplomasi yang menggunakan ancaman kepada pihak lawan agar menunda aksinya atau bahkan membatalkan aksinya (Lauren et al., 2007). (Sumber : Febriandi, Kegagalan Diplomasi Koersif Arab Saudi terhadap Qatar, Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat 16424, Indonesia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun