Mohon tunggu...
Sundari DwiKusuma
Sundari DwiKusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Pernikahan Dini

9 Desember 2021   12:46 Diperbarui: 9 Desember 2021   13:01 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: islampos.com

Sundari Dwi Kusuma 

yayakusuma2216@gmail.com

Sebagaimana kita ketahui, adanya era pandemi ini membuat angka pernikahan dini melonjak naik. Pernikahan adalah suatu bentuk hubungan dimana dua insan yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan mengikat dan menjalin satu ikatan suci yang halal. Namun nyatanya, sekarang banyak terjadi pernikahan dini, apakah pernikahan dini itu?. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh satu pasangan yang masih dibawah umur kurang dari 19 tahun.

Pernikahan dini dilakukan oleh anak yang rata-rata berumur 17 tahun kebawah. Pernikahan dini dapat beresiko dan berdampak besar pada kehidupan satu pasangan apabila pasangan tersebut belum siap secara financial, mental, dan fisik. kini, angka perceraian semakin tinggi. Di dalam artikel ini akan membahas tentang faktor, dampak,  dan solusi dari pernikahan dini.

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI

Setiap peristiwa pasti ada penyebab dari peristiwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat terjadi di dalam kejadian pernikahan dini. Sepasang kekasih melakukan pernikahan dini pasti memiliki alasan dan faktor tertentu untuk melakukan hal itu. Setelah melihat dan memahami kondisi, faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pernikahan dini, diantaranya :

  1. pergaulan bebas
    Kurangnya pemahaman remaja zaman sekarang tentang pembatasan antara laki-laki dan perempuan dapat berakibat fatal dan tidak menutup kemungkinan bahwa pernikahan dini dapat terjadi. Banyak peristiwa anak yang masih sekolah hamil diluar nikah karena menjalin hubungan dengan kekasihnya tanpa adanya batasan antara laki-laki dan perempuan.
  2. Faktor ekonomi
    Kemiskinan dapat terjadi karena kebutuhan tidak bisa terpenuhi dengan baik. Ketika sebuah keluarga mengalami kesulitan ekonomi, maka kebanyakan orang tua memilih menikahkan anaknya agar kebutuhannya bisa dipenuhi oleh pasangannya dan mendapatkan hidup yang lebih layak. Selain itu, dapat mengurangi beban dalam keluarga serta orang tua terlepas dari tanggung jawab.
  3. kebiasaan adat istiadat di suatu daerah
    Kebiasaan adat termasuk dalam salah satu terjadina pernikahan dini. Ada beberapa orang yang meyakini bahwa tidak boleh menolak pinangan dari seorang laki-laki terhadap anak perempuannya, meskipun putrinya masih berumur dibawah 17 tahun. Hal ini dianggap sebagai suatu penghinaan dan penyepelean untuk pihak laki-laki. Sehingga, ada pandangan yang meyakini "mending nikah muda kemudian cerai daripada tidak laku".
  4. lingkungan pertemanan
    Lingkungan pertemanan sangat berpengaruh dalam kehidupan. Jika di lingkungan pertemanan banyak yang melakukan pernikahan dini, kemungkinan besar banyak juga yang mengikuti untuk melakukan pernikahan dini.

DAMPAK DARI PERNIKAHAN DINI

Dalam UU perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 "perkawinan hanya diizinkanjika pihak laki-laki sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun". Idealnya usia pernikahan bagi perempuan minimal berumur 20 tahun dan laki-laki 25 tahun. Pernikahan yang dilakukan pada usia dini kerap menimbulkan beberapa dampak, diantaranya :

  1. Kekerasan dalam rumah tangga
    Kurangnya persiapan mental akan membuat kondisi emosional menjadi tidak beraturan. Tingkat emosional yang tidak bisa dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
  2. Kemiskinan
    Kemiskinan yang terjadi dalam pernikahan dini disebabkan oleh kurangnya biaya. Yang dimaksud biaya disini ialah biaya kebutuhan hidup sesudah menikah. Bagi seorang laki-laki ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan berupa memenuhi kebutuhan istri dan anak. Tetapi, ketika menikah muda maka pendidikan akan terputus sehingga menyebabkan sempitnya mendapat peluang kerja.
  3. Berkurangnya komunikasi sesama teman sepantaran
    Untuk pasangan yang menikah muda akan memiliki rasa canggung dengan teman sebayanya. Kecanggungan ini terjadi karena adanya penyesuaian diri yang salah. Maksudnya ialah ketika mereka ingin bergaul dengan orang tua, tetapi realitanya mereka masih remaja. Namun, ketika mereka ingin bergaul dengan teman sebayanya, mereka akan merasa canggung karena pada kenyataannya mereka sudah berstatus suami ataupun istri.
  4. Kesehatan mulai menurun
    Kehamilan yang terjadi pada usia kurang dari 17 tahun akan mengakibatkan resiko komplikasi medis dan komplikasi psikologis. Selain itu, dapat menyebabkan kematian pada saat melahirkan. Wanita yang hamil dibawah usia 20 tahun sering mengalami prematuritas (melahirkan sebelum saatnya) dan besar kemungkinan terjadi kecacatan pada anak.
  5. Terlantarnya anak
    Pasangan yang memilih menikah muda tetapi belum mempunyai kesiapan dalam berumah tangga akan mengalami kesulitan untuk mengurus anaknya. Karena, minimnya ilmu yang dimiliki tentang parenting yang baik dan kondisi mental yang masih belum stabil. 

SOLUSI UNTUK MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI

Dalam menekan angka pernikahan dini yang melonjak dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pernikahan dini dapat dicegah dengan adanya pengawasan orang tua yang pro aktif dalam proses perkembangan anak. Serta, pemerintah harus menegakkan hukum yang berkaitan dengan pernikahan anak dibawah umur dan melakukan sosialisasi terkait UU pernikahan anak dibawah umur serta menjelaskan dampak-dampak pernikahan dini kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada remaja dalam mempertimbgang beberapa aspek untuk merencanakan keluarganya nanti, seperti aspek yang berkaitan tentang kehidupan keluarga, ekonomi, kesiapan mental.

Adapun solusi lain yaitu dengan meningkatkan pendidikan. Menurut WHO (2012), bahwa dengan melanjutkan pendidikan dapat menunda usia pernikahan hingga 10 tahun untuk pendidikan dasar dan 15-20 tahun untuk pendidikan selanjutnya. seseorang berpendidikan tinggi akan lebih mudah memilih suatu pilihan. Pendidikan remaja dan orang tua juga dapat menentukan  aspek yang berguna dalam mendidik anak untuk tumbuh dan berfikir secara mandiri. Sehingga, tinggi rendahnya tingkat pendidikan remaja dan orang tuanya akan mempengaruhi kualitas pendidilkan yang akan diwariskan kepada anaknya kelak. Adapun menurut penelitian ahli dari University of Washington, menyatakan bahwa wanita berpeluang dua kali mewariskan kecerdasan kepada anak daripada pria. Dengan adanya pendidikan pun dapat membantu kita untuk mengembangkan karier kita.

Data menunjukkan kebanyakan yang melakukan pernikahan dini disebabkan oleh "kecelakaan" atau hamil diluar nikah. Hal tersebut terjadi karena pergaulan bebas antara remaja tanpa memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh ajaran agama. Maka dari itu, perlu diedukasikan juga kepada para remaja tentang batas-batas dalam bergaul dengan lawan jenis. Dalam solusi ini diperlukan peran orang tua dan guru untuk dapat mengawasi lingkungan para remaja.

Selain itu, diharapkan untuk para remaja bisa memilih lingkungan yang sehat. Karena kepribadian seseorang bisa dibentuk dari faktor lingkungan juga. Maka, jika lingkungan itu sehat dan tidak toxic, kepribadian seseorang pun akan menjadi pribadi yang baik. Namun, jika lingkungannya toxic atau membawa ke hal yang buruk, maka kepribadian orang tersebut pun akan menjadi pribadi yang buruk sesuai dengan lingkungannya.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, pernikahan dini dapat terjadi dengan beberapa faktor yaitu faktor pergaulan, faktor ekonomi, faktor adat/kebiasaan di suau daerah, atau faktor lingkungan. Selain itu, pernikahan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan anak. Untuk menghindari terjadinya pernikahan dini kita dapat melakukan beberapa solusi diatas.


mahasiswa UIN SMH  BANTEN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun