Setelah menyaksikan pernikahan teman hari Sabtu kemarin di Gereja Santo Fransiskus de Sales Palembang, saya menjadi teringat pada peristiwa dua tahun lalu, tepatnya tanggal 02 April 2016, saat itu saya dan istri mengikrarkan janji perkawinan di Gereja Santa Maria Pengantara Rahmat Ilahi Lahat, momen yang membahagiakan ini perlu disyukuri dan diingat-ingat jangan sampai lupa.Â
Mendengarkan teman mengucapkan janji perkawinan, membuat hati saya ingin membuka lembaran lama mengenai janji pernikahan kami. Dan berikut merupakan janji pernikahan kami secara hukum Gereja Katolik, yang saya tulis merupakan momen janji perkawinan saja, masih banyak prosesi lainnya yang tidak dituliskan.
MOHON DOA RESTU
Pastor   :   ALOYSIUS SUNARTO & FRANSISKA RAHARDINI sebelum perayaan perkawinan Gereja kita laksanakan, saya persilahkan kalian berdua terlebih dahulu menghadap orang tua kalian untuk memohon restu bagi perjalanan hidup rumah tangga yang akan kalian awali ini.
Diteruskan dengan sungkeman memohon doa restu dari orang tua diiringi lagu
PERNYATAAN MEMPELAI
Pastor  :    Saudara ALOYSIUS SUNARTO & FRANSISKA RAHARDINI sekarang nyatakanlah niat kalian berdua di hadapan para saksi dan umat yang hadir di sini.
A & F Â Â : Â Â Â Pastor yang terhormat kami berdua telah bersatu hati dan saling memilih sebagai teman hidup, kami mohon kesediaan Imam untuk meresmikan hubungan kami sebagai suami istri menurut tata cara Gereja Katolik.
Pastor  :    Para saksi yang terhormat, adakah sesuatu yang menghalangi pernikahan ini menurut ketentuan Gereja Katolik ?
Saksi   :    Sepanjang sepengetahuan kami, tidak ada halangan untuk meresmikan pernikahan ini. Oleh karena itu, kami mendukung permohonan kedua mempelai ini.
Pastor  :    Mempelai berdua yang berbahagia, setelah mengadakan penyelidikan kanonik dan dikuatkan oleh pernyataan kedua saksi, maka saya selaku Imam Gereja meluluskan permohonan kalian. Akan tetapi, sebelum pernikahan ini diresmikan, nyatakanlah kesungguhan dan keikhlasan hati kalian.