Mohon tunggu...
SUNARTI
SUNARTI Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Ahli gizi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang ahli gizi yang ingin berbagi informasi terkait gizi baik pada makanan atau bahan makanan beserta interaksinya terhadap suatu penyakit. Untuk konsultasi gizi secara langsung bisa hubungi email : sunarti10081996@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cara 9 Presiden Menangani Dampak Ekonomi Covid-19

29 Maret 2020   00:39 Diperbarui: 29 Maret 2020   00:38 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Agar semua menteri, gubernur, bupati dan walikota memangkas  rencana Belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD (seperti perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja-belanja lain tidak berdampak langsung terhadap masyarakat)

Kementrian dan lembaga (pusat), serta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) harus melakukan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID 19, baik terkait isu-isu kesehatan maupun isu-isu ekonomi. Sudah terbit inpres nomor 4/2020, yang juga mengatur percepatan pengadaan barang dan jasa.

 Kementrian dan lembaga (pusat), serta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) agar selain menangani isu kesehatan masyarakat, juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok  dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah, para buruh, pekerja harian, petani, nelayan,  dan pelaku umk agar daya beli terjaga beraktifitas/berproduksi

Agar program padat karya tunai harus diperbanyak, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid -19 (seperti bekerja harus menjaga jarak yang aman dll). Program padat karya tunai K/L (kemen PUPR, kemen perhubungan, kemen pertanian dan kemen KKP) harus segera dieksekusi. Dana desa dan program-program pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) juga harus mengutamakan cara cara padat karya.

Pemerintah berikan tambahan manfaat bagi masyarakat penerima kartu sembako sebesar 50.000 per keluarga (KPM) menjadi 200.000 selama 6 bulan.anggaran yang dialokasikan sebesar 4,56 triliun.

Kepada calon penerima kartu prakerja, pemerintah mempercepat implementasi kartu prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro  yang kehilangan pasar dan omset, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya. Alokasi anggaran yang disediakan dalam kartu prakeja ini sebesar 10 triliun, sehingga setiap peserta akan diberikan honor insentif sebesar 1 juta perbulan,  selama 3-4 bulan

Untuk membantu daya beli pekerja sekitar industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang diberikan 8,6 triliun

Kepada para pelaku UMKM, OJK akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit dibawah 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun IKNB, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Oleh karena itu kepada tukang ojek dan supir taksi yang sedang kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang kredit perahu, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun.

Kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus , yaitu subsidi selisih bunga (SSB) selama 10 tahun,  jika bunga diatas 5% maka selisih  besaran bunga akan dibayar pemerintah. Pemerintah jika memberikan subsidi bantuan uang muka (SBUM) bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan 1,5 triliun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun