Mohon tunggu...
Sunardy Syahid
Sunardy Syahid Mohon Tunggu... Wiraswasta - Keterangan Profil

Amati, Tiru, Modifikasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nelayan Fakfak Ramai-ramai Daftar BPJSTK

26 Juni 2016   08:41 Diperbarui: 26 Juni 2016   09:34 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakfak Papua Barat.  

Pemerintah Kabupaten Fakfak dibawah kepemimpinan Bpk. Drs Mohamad Uswanas, M.Si memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pemberian perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.  Hal tersebut ditandai dengan adanya kebijakan terkait perijinan dimana setiap pengusaha perikanan dan nelayan yang ingin mengurus Surat Ijin Gangguan wajib melampirkan tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Fakfak selain itu juga  telah ditandatanganinya Perjanjian kerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat kelautan dan perikanan di kabupaten Fakfak  Maret 2016 lalu , bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat kelautan dan perikanan manakala terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Sedikitnya sudah 300 nelayan pencari telur ikan terbang di Kabupaten Fakfak telah terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), mereka didaftarkan ramai-ramai oleh Koordinator masing-masing.  Menurut kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Jumlah yang telah terdaftar sebenarnya masih sangat sedikit dibandingkan jumlah nelayan keseluruhan yang berada di kabupaten Fakfak.
Upaya sosialisasi terus ditingkatkan agar seluruh nelayan dapat memahami dan mengerti pentingnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki kesadaran untuk mendaftarkan dirinya. 

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sangat mudah dan Iurannya terjangkau bagi nelayan, cukup dengan membawa KTP dan membayar iuran Rp16.800 nelayan telah terlindungi program Kecelakaan Kerja dan Kematian. Jika ingin mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua tinggal menambah Rp20.000

Ketika terjadi resiko kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja akan memperoleh santunan sebesar Rp56 juta sedangkan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diberikan santunan Rp48 juta ditambah santunan berkala Rp4.8 juta, bantuan biaya pemakaman Rp3 juta dan Beasiswa untuk satu orang anak Rp12 juta. 

untuk kasus meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris berhak memperoleh total santunan Rp24juta . Sedangkan manfaat Jaminan Hari Tua merupakan tabungan sesuai akumulasi iuran yang disetor ditambah hasil pengembangan yang dapat dicairkan ketika memasuki masa Pensiun atau berhenti bekerja akibat cacat total dan tidak mampu lagi bekerja. 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Pelabuhan Perikanan Dulan Pokpok Torea yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah atau mitra untuk memudahkan pelayanan pendaftaran dan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan diKabupaten Fakfak.  

Kepala Pelabuhan Perikanan Dulan Pokpok LaMohdar, S.Pi mengatakan sangat penting bagi setiap nelayan untuk mendaftar BPJSKetenagakerjaan memperhatikan tingginya resiko kecelakaan kerja yang dihadapi oleh para nelayan khususnya nelayan pencari telur ikan terbang yang beroperasi justru dimusim ombak.  saya sanga t menghimbau agar seluruh nelayan mendaftarkan dirinya terlebih dahulu dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum melaut, ujarnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun