Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menghapus Indonesia dari daftar negara berkembang, selanjutnya status Indonesia diubah menjadi negara maju. Selain Indonesia, ada China, Brazil, India, dan Afrika Selatan yang naik level jadi negara maju.
Terkait keputusan tersebut, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Internasional (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri Shinta Widjaja Kamdani mengatakan hal ini bisa membuat Indonesia kehilangan fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS), seperti yang dilansir detik.com, Senin (24/2/2020).
Apakah Indonesia memang layak menyandang status negara maju?
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan pemerintah akan bernegosiasi dengan AS. Menteri PPN/Kepala Bappenas menilai Indonesia belum bisa disebut negara maju. Indonesia bisa disebut negara setengah maju. "Ini sebenarnya karena Indonesia baru masuk di upper middle income, menurut kategori itu Indonesia sudah masuk ke kategori negara setengah maju," ujar dia di Jakarta, seperti yang ditulis akurat.com, Senin (24/2/2020).
Dilansir Antara, Senin (24/2/2020), Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyebut ada beberapa ketentuan untuk mengklasifikasikan sebuah negara menjadi negara maju. Salah satunya, sektor industrinya harus mampu berkontribusi sedikitnya 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).Â
Memang, saat ini industri negara-negara maju kontribusinya mulai menyusut terhadap PDB. Namun, negara-negara yang masuk kelompok maju telah melewati tahapan sebagai negara industri. Ketentuan lainnya, sambung Fithra, pendapatan per kapita negara maju harus di atas US$12 ribu per tahun. Sementara pendapatan per kapita Indonesia, baru mencapai US$4.000 per tahun. Tak hanya itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau HDI juga menjadi salah satu tolak ukur. Semakin tinggi IPM, maka semakin tinggi kemakmuran masyarakat negara tersebut (cnnindonesia.com).
Lalu kapan Indonesia menjadi negara maju?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia berpotensi menjadi negara maju pada tahun 2045, dengan sejumlah prasyarat yang mesti dipenuhi:
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018 jumlah penduduk Indonesia mencapai 265 juta jiwa, kemudian pada tahun 2024 angkanya berpotensi meningkat hingga 282 juta jiwa dan 317 juta jiwa tahun 2045. Pada periode 2030-2040, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 287 juta jiwa (Kementerian PPN/Bappenas RI, 2017).Â
Hasil proyeksi ini sejalan dengan laporan woldometers pada tanggal 27 Januari 2019, dimana tingkat dependency ratio atau angka ketergantungan  penduduk Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka 45,59 persen, yakni setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 46 penduduk tidak produktif. Angka ketergantungan ini diperkirakan akan terus turun seiring makin meningkatnya persentase usia produktif.