Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Manfaat Bekerja di UMKM Tidak Melulu Soal Gaji

13 Juni 2025   10:04 Diperbarui: 13 Juni 2025   10:04 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM (Kompas.id) 

Gaji, upah atau penghasilan dari bekerja adalah salah satu sumber penghidupan bagi banyak orang. Artinya, ketika seseorang bekerja maka harapan atau tujuan utamanya tentu saja adalah gaji, upah atau penghasilan. 

Sebab besar atau kecil gaji, upah atau penghasilan yang diterima dari bekerja pasti digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta apa pun keinginan dalam keberlangsungan hidup setiap orang.

Tetapi tentunya tidak semua orang memiliki pendidikan, keahlian, keterampilan, kesempatan dan nasib yang sama sehingga bisa mempunyai pekerjaan di posisi yang sesuai dengan harapan dan bergaji besar. 

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua perusahaan atau pemberi kerja memiliki aset, modal, kebijakan, proses, kekuatan pasar, omset atau apa pun yang setara untuk dapat memberikan gaji besar, sehingga memiliki kemampuan dalam hal memberikan gaji pada karyawannya.

Sistem penggajian dengan besaran minimum gaji yang sama secara menyeluruh di tiap provinsi dan kabupaten/kota telah diatur oleh kebijakan pemerintah melalui UU Cipta Kerja.  

Dikutip dari hukumonline.com, upah minimum adalah upah bulanan terendah yaitu upah pokok tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Namun, jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. 

Upah minimum tersebut nantinya akan dijadikan acuan bagi pengusaha (kecuali pengusaha mikro dan kecil) untuk memberikan upah pekerja/buruh. Hal ini karena pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Artinya, kecuali pengusaha atau pemberi kerja di tingkat mikro dan kecil yang tidak termasuk ke dalam UU Cipta Kerja yang diberlakukan, karyawan cenderung akan menerima gaji atau upah di bawah UMP atau UMK. 

Walaupun faktanya, gaji atau upah di bawah ketentuan UMP atau UMK juga masih banyak diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaan atau pemberi kerja di tingkat menengah dan makro.

Informasi terkait aturan atau kebijakan terhadap ketentuan minimum upah atau gaji tersebut memberikan pengetahuan bahwa di tingkat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya usaha makro, terdapat ketentuan berbeda terhadap upah atau gaji karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun