Mohon tunggu...
sumintan simamora
sumintan simamora Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa fakultas hukum UNJA

Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Berstandar atau Perjanjian Baku dalam Transaksi Perdagangan Internasional

8 Oktober 2022   14:40 Diperbarui: 8 Oktober 2022   15:22 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian berstandar yang dalam bahasa inggris disebut standard contract, standard agreement. Adapun pengertian dari perjanjian berstandar yaitu sebuah perjanjian yang menjadi patokan yang digunakan terhadap semua pembeli atau konsumen yang membuat hubungan hukum dengan pengusaha, jadi dapat dikatakan bahwa perjanjian berstandar menjadi tolak ukur dalam mengadakan perdagangan secara internasional. 

adapun yang menjadi baku dalam perjanjian ini yaitu metode, rumusan, dan ukuran. dengan adanya kontrak secara internasional ini membawa pengaruh terhadap transaksi pada bisnis. perkembangan ini juga berpengaruh terhadap model perjanjian/kontrak yang menjadi sederhana, efesien, dan sanggup menampung kepentingan yang berstransaksi. 

Menurut hukum positif Indonesia, dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"

Dalam hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk sebebas-bebasnya membuat perjanjian dengan syarat isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.  Dari kebebasan tersebut terdapat batasan-batasan yaitu perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang , ketertiban umum, kesusilaan, dan kesopanan, juga status kontrak harus dibatasi hukum nasional, dan pembatasan tersebut mengikat pihak yang bersangkutan yang membuat perjanjian.

A. Latar Belakang Perjanjian Baku

Adapun yang menjadi sumber timbulnya perjanjian baku yaitu karena sosial ekonomi, dimana terjadi hubungan kerja sama antar pemerintah dengan pengusaha besar yang tujuannya untuk kepentingan pribadi. Terkadang ada pihak yang kedudukannya lebah dibandingkan pihak lainnya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan timbullah perjanjian berstandar atau perjanjian baku untuk menghindari cacatnya perjanjian, tidak sahnya perjanjian, dan perjanjian yang bertentangan dengan asas kebebasan kontrak.

B. Pegertisn, ciri, dan fungsi perjanjian baku

 1. Pengertian Perjanjian Baku

menurut Hondius, Perjanjian baku adalah sebuah perjanjian dengan konsep tertulis dimana pembuatannya tidak ada pembicaraan mengenai isinya dan sering dibuat berbentuk formulir yang beragam bentuknya.

sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa perjanjian baku merupakan perjanjian yang distandardisasikan atau pembakuan pada metode, rumusan, dan ukuran yang menjadi tolak ukur bagi konsumen dalam mengadakan hubungan dengan pengusaha.

2. Ciri Perjanjian Baku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun