SEJALAN dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 31, bahwa pemerintah wajib membeayai pendidikan warga negaranya. Karena itu, tanpa diminta oleh warga negara yang tinggal dari Sabang sampai Merauke, beaya pendidikan sejatinya merupakan kewajiban pemerintah.
Mengacu pada pasal 31 dalam UUD 45 di muka, maka sudah sewajarnya bila pemerintahan di masa Presiden Ir. Joko Widodo menggratiskan pendidikan bagi para peserta didik yang studi di sekolah negeri dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sungguhpun orang tua siswa masih menanggung beaya di luar SPP, seperti: seragam, buku pelajaran, alat tulis, dll.
Pendidikan gratis untuk sekolah-sekolah negeri di Indonesia hanya berlaku dari tingkat SD hingga SMA (kelas 1-12). Dengan demikian, mahasiswa yang belajar di tingkat Perguruan Tinggi tetap menanggung beaya pendidikan. Kecuali bila mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa dikarenakan memiliki prestasi akademis.
Berpijak pada uraian di muka dapat dimengerti bahwa pendidikan gratis belum bisa dirasakan oleh semua warga Indonesia. Mengingat masih banyak warga yang tidak bisa memasuki sekolah negeri harus menempuh pendidikannya melalui jalur sekolah swasta atau pondok pesantren. Di mana, mereka tetap dikenakan beaya SPP yang relatif tinggi.
Pada dasarnya, semua warga menghendaki pendidikan gratis yang berkualitas. Namun realitasnya, banyak pendidikan gratis yang tidak berkualitas. Amat wajar bila banyak orang tua yang terbilang kaya niscaya menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah favorit. Beaya mahal tidak masalah, asal pendidikan yang diberikan pada anak-anak mereka bermutu. Hingga kelak anak-anak mereka memiliki masa depan cerah.
Mempertimbangkan tuntutan masyarakat terhadap pendidikan dengan beaya murah namun berkualitas, maka Lendo Novo menggagas lahirnya Sekolah Alam. Suatu sekolah yang tidak memiliki infrastruktur seperti gedung, kolam renang, lapangan olah raga, atau perpustakaan megah, mewah, dan mahal; akan tetapi alam yang sejatinya lebih kondusif untuk kegiatan belajar-mengajar.
Disadari bahwa infrastruktur sekolah yang megah dan mahal tidak memberikan kontibusi sepenuhnya terhadap kualitas pendidikan bagi siswa, maka Sekolah Alam merupakan jawaban bahwa biaya pendidikan dapat dijangkau oleh masyarakat kelas bawah.
Sekalipun Sekolah Alam tidak membutuhkan beaya mahal, namun tetap memrioritaskan para pendidik berkualitas dan beridealisme tinggi, metode belajar yang tepat, dan buku-buku gerbang ilmu pengetahuan. Karena ketiga unsur tersebut yang lebih memberikan kontribusi di dalam merealisasikan pendidikan bermutu bagi seluruh siswa.
Makna Sekolah Alam
SEKOLAH Alam terdiri dari dua kata yakni sekolah dan alam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sekolah memiliki pengertian, yakni: Pertama, bangunan (lembaga) untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.