Mohon tunggu...
Sumiatun
Sumiatun Mohon Tunggu... Guru - Pengelola JCTV Top News

Sumiatun, S.Pd.T, M.Pd lahir di Gunungkidul, 14 Agustus 1980. Menulis di media cetak, antara lain: Kedaulatan Rakyat, Minggu Pagi, Sabana, Realita Pendidikan, Magelang Ekspres, Jaya Baya, Panjebar Semangat, Djaka Lodang, Karas, dll. Buku antologi bersamanya: Inspirasi Nama Bayi Islami Terpopuler (2015), Puisi Penyair Lima kota (2015), Pelangi Cinta Negeri (2015), Di antara Perempuan (2015), Wajah Perempuan (2015), Puisi Menolak Korupsi 4 (2015), Puisi Menolak Korupsi 5 (2015), Jalan Remang Kesaksian (2015), Puisi Kampungan (2016), Memo Anti Terorisme (2016), Pentas Puisi Tiga Kota dalam Parade Pentas Sastra I/2016 Yogya (2016), Wajah Ibu, Antologi Puisi 35 Penyair Perempuan (2016), Puisi Prolog dalam Buku Sang Penjathil (2016), Antologi Cerpen Gender Bukan Perempuan (2017), Kepada Hujan di Bulan Purnama (2018), dan Profil Seniman Cilacap (2019). Buku lain yang telah terbit: Buku Pintar Kecantikan Muslimah (2014), Flawes Makeup Bagi Pemula (2019), dan Bali Jawa (2020). Prestasi yang diukir di dalam dunia pendidikan: finalis Lomba Karya Inovasi Tingkat Nasional tahun 2013, juara I Lomba Guru Berprestasi Tingkat Kota Magelang tahun 2014-2015, dan finalis Lomba Guru Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2014- 2015. Prestasi yang diraih di dalam dunia literasi: juara I dalam Lomba Cipta Puisi Event Merah Putih di RTC Kompasiana (2015), juara II dalam Pelangi Cinta Negeri Kompasiana (2015), juara I dalam Lomba Cipta Puisi Elegi Fiksiana Community Kompasiana (2016), juara II dalam Lomba Menulis Pahingan #1 Komunitas Save Pahingan (2017). Bersama Sri Wintala Achmad, mengelola channel youtube Pawarta Jawa TV, JCTV Top News, Sanggar Sastra Sapu Sada. Tinggal di Kota Magelang, Jawa Tengah, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Dampak Negatif "Ranking" Rapor Sekolah

3 April 2018   09:24 Diperbarui: 3 April 2018   10:08 1938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak yang di tuntut Orang Tua. Sumber gambar: dream.co.id

Saat anak selalu dipatok dengan prestasi berupa ranking paling atas, kreativitas anak akan menurun. Saat anak memiliki kecerdasan selain kecerdasan kognitif, misalnya menyanyi atau bermain musik, akan hilang dengan sendirinya. Tertutup oleh tuntutan-tuntutan permintaan orang lain. Padahal sudah terbukti, bahwa anak dengan multi kecerdasan akan berhasil menghadapi hidupnya saat dewasa kelak.

  • Segala sesuatu dinilai secara materi

Saat anak sudah terdoktrin bahwa segala sesuatu dinilai dengan angka dan prestasi, maka anak akan memiliki pola pikir bahwa segalanya dinilai dari materi. Pendidikan yang ia tempuh akan berhasil dengan materi cukup. Dengan prestasi dan kecerdasannya akan menghasilkan materi seperti yang diharapkannya. Sudah tidak lagi berpikir bahwa hidup ini tak hanya materi, ada hal lain yang lebih penting yaitu rasa kemanusian dan kasih sayang terhadap sesamannya.

Tuntutan ranking dalam rapor anak tentu saja boleh tapi tidak boleh mutlak. Jika hal itu tercapai, anggap saja sebagai bonus. Akan lebih baik jika orang tua memberikan apresiasi terhadap nilai yang bagus dan mendiskusikan nilai yang kurang bagus, sehingga anak akan belajar lebih giat lagi. Di sinilah secara alami anak akan berproses sesuai dengan kemampuannya. Baik itu secara kognitif maupun secara psikis dalam perkembangannya.

Akan lebih baik lagi jika orang tua tidak hanya menilai keberhasilan anak dari angka-angka yang tertera dalam laporan sekolah. Bisa menilai anak dari banyak prestasi di luar sekolah. Baik itu kemampuan berketerampilan maupun kemampuan berkesenian. Sehingga kecerdasan anak justru akan melejit melebihi dari apa yang diharapkan oleh orang tua. (Ummi Azzura WIjana)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun