Sumarlin Utiarahman
Berdasarkan ketentuan Pasal 83A ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan atau lebih dikenal dengan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota mengatur mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh menteri atas dasar usulan Gubernur.
Muncul permasalahan bagaimana jika pejabat yang masih menduduki pada jabatan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada menteri kemudian oleh Kepala Daerah akan dilantik untuk mengisi jabatan pada salah satu jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah.
Secara normative dan etika maka sebaiknya pejabat yang menduduki jabatan pada posisi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tersebut harusnya diberhentikan terlebih dahulu sebelum dilantik pada jabatan lain. Namun hal tersebut akan menimbulkan madalah bagi pejabat bersangkutan. Misalnya setelah mengajukan permohonan untuk berhenti apakah ada kepastian bahwa pejabat bersangkutan akan benar-benar dilantik pada jabatan yang dijanjikan oleh kepala daerah. Masalah lain lagi adalah bagaimana jika Kepala Daerah ingin segera melantik Pejabat bersangkutan karena akan dilakukan sekalgus dengan pelantikan jabatan lain sementara proses pengajuan pemberhentian pada pemerintah pusat masih memerlukan waktu yang lama.
Terhadap  permasalahan itu dapat disampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
berdasarkan ketentuan yeng diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN tidak terdapat satupun pasal yang melarang adanya ASN yang masih menjabat pada satu posisi yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian berada pada pemerintah pusat  kemudian dilantik pada jabatan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah.
ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat atas usul Kepala Daerah dalam hal ini jabatan yang berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Dengan demikian berlaku asas hokum lex spesialis derogate lex generalis, ketentuan hokum yang mengatur khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
Dalam kasus ini hanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang dapat dijadikan rujukan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Â Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kotamenyatakan :