Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Sambo dalam Perspektif Hukum Kepegawaian

28 Agustus 2022   12:21 Diperbarui: 29 Agustus 2022   06:49 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman

 

Beberapa minggu terakhir ini, layar kaca, media sosial, berita online tidak henti-hentinya membahas peristiwa yang menggegerkan dan menyedot perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia, Peristiwa pembunuhan ajudan jenderal Bintang 2 Brigadir Joshua yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo. 

Bagaikan Filem Action Rambo yang ditayangkan perepisode dalam kurun waktu 27 tahun sejak awal dirilis Tahun 1982 hingga 2019, kasus Sambo juga hadir perepisode, namun hanya dalam hitungan jam, hari dan minggu dengan cerita yang semakin membuat publik penasaran dan tidak sabar ingin mengetahui ending akhirnya. Perbedaannya, jika dalam filem action itu kemenangan menjadi suatu kepastian bagi Rambo, maka dalam kasus Sambo, sepertinya aktornya harus menerima kenyataan sebaliknya.

Peristiwa pembunuhan sebenarnya merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi, tindak kriminal yang ditayangkan ditelevisi dan media online tidak henti memberitakannya, mulai dari pembunuhan dengan motif perampokan, balas dendam, sakit hati, hingga orang tua membunuh anak atau sebaliknya.   Namun peristiwa  yang menempatkan Sambo sebagai dalang/otak pembunuhan mendapat perhatian khusus dari masyarakat luas. Menjadi perhatian khusus karena dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aparat Penegak Hukum yang bertugas dan bertanggungjawab dalam penegakan hukum, memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat dan anggota pada institusinya. Lebih dari itu jabatan sang jenderal adalah Kadiv Propam. Satuan/Unit Kepolisian yang bertugas mengawal sikap, etika dan perilaku anggota Kepolisian, POLISINYA POLISI. Tidaklah berlebihan jika Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyatakan peristiwa ini adalah Peristiwa Luar Biasa.

Semua Orang Sama di Mata Hukum (Kajian Relevansi Antara Kebenaran Normatif dan Kebenaran Substansi)

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah diberhentikan Secara Devenitif

Pesan Dari Muara Siran

Terungkapnya kasus Sambo  membuat institusi kepolisian kaget, terhenyak, ditengah upaya keras dan konsisten yang dilakukan oleh pendahulunya sejak era reformasi dalam membangun dan membentuk citra polisi yang profesional, handal dan humanis. Kasus yang tidak hanya menyeret oknum, tapi sekelompok oknum lintas satuan dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan dalam upaya merekayasa dan menghilangkan barang bukti dari suatu peristiwa pidana, menjadi tamparan keras dan ujian berat bagi institusi ini untuk menghadapi dan melewatinya.

Saat ini penanganan perkara masih terus berproses, perhatian tertuju kepada Kapolri dan Kabareskrim,  Harapan besar jutaan masyarakat Indonesia bertumpu kepada 2 perwira tinggi ini beserta jajarannya, mengungkap dengan jelas dan terang apa yang sesungguhnya terjadi termasuk dugaan pidana lain yang menyertai peristiwa pembunuhan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun