Oleh Sumarlin UtiarahmanÂ
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam melaksanakan program kegiatan membutuhkan anggaran untuk pembiayaannya. Setiap tahun pembiayaan itu harus dilakukan berdasarkan perencanaan melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Perencanaan anggaran dibuat satu tahun sebelum pelaksanaannya, dibuat berdasarkan asumsi pendapatan yang akan diperoleh dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Karena bersifat asumsi, maka perlu kejelian dan ketelitian dalam penyusunannya, sebab jika tidak yang akan terjadi adalah Silpa atau devisit yang akan mempengaruhi penilaian kinerja pemerintah itu sendiri.
Pengganggaran Pemerintah Pusat dituangkan dalam Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dituangkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).  Proses pembahasan dan pengesahannya dilakukan bersama dengan legeslatif dan menjadi produk hukum  dalam bentuk Undang-Undang untuk APBN dan Peraturan Daerah  untuk APBD. Â
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas terkait Tata Cara Penyusunan APBD dan konsekwensinya jika dalam penyusunannya mengalami keterlambatan.
Tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan "Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dalam kurun waktu satu tahun"
Berdasarkan ketentuan tersebut Menteri  dalam hal ini Menteri Dalam Negeri  setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri diantaranya mengatur jadwal penyusunan APBD mulai dari tahap Penyusunan hingga sampai pada tahap penetapan.
Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)
Adapun tahapannya dapat diuraikan sebagai berikut :