Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

1 Juli 2022   15:28 Diperbarui: 4 Juli 2022   08:09 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam melaksanakan program kegiatan membutuhkan anggaran untuk pembiayaannya. Setiap tahun pembiayaan itu harus dilakukan berdasarkan perencanaan melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Perencanaan anggaran dibuat satu tahun sebelum pelaksanaannya, dibuat berdasarkan asumsi pendapatan yang akan diperoleh dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Karena bersifat asumsi, maka perlu kejelian dan ketelitian dalam penyusunannya, sebab jika tidak yang akan terjadi adalah Silpa atau devisit yang akan mempengaruhi penilaian kinerja pemerintah itu sendiri.

Pengganggaran Pemerintah Pusat dituangkan dalam Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dituangkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).  Proses pembahasan dan pengesahannya dilakukan bersama dengan legeslatif dan menjadi produk hukum  dalam bentuk Undang-Undang untuk APBN dan Peraturan Daerah  untuk APBD.  

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas terkait Tata Cara Penyusunan APBD dan konsekwensinya jika dalam penyusunannya mengalami keterlambatan.

Tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan "Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dalam kurun waktu satu tahun"

Berdasarkan ketentuan tersebut Menteri  dalam hal ini Menteri Dalam Negeri  setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri diantaranya mengatur jadwal penyusunan APBD mulai dari tahap Penyusunan hingga sampai pada tahap penetapan.

Pemecatan ASN Yang Berlaku Surut Dan Konsekwensinya Terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji Dan Hak Lainnya

Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)

Adapun tahapannya dapat diuraikan sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun