Mohon tunggu...
SULTON ROWASI
SULTON ROWASI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hamba Allah

MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

New Normal No Problem

16 Desember 2021   11:21 Diperbarui: 16 Desember 2021   11:29 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Perkembangan pesantren di Indonesia saat ini masih terus terjaga kearifan nya. Pesantren adalah lembaga pendidikan tradisional Islam yang hadir untuk mengamalkan ajaran agama Islam [Tafaqquh fiddin] dengan menekankan moral hidup beragama sebagai pedoman sehari-hari. Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia dan sangat memiliki kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Lembaga ini layak dilirik dalam pembangunan Indonesia di bidang pendidikan, keagamaan dan moral. Pondok pesantren tak bisa lepas dari sejarah bangsa Indonesia sebab ia telah lahir Jauh sebelum kemerdekaan 1945, bahkan para tokoh dan pengikutnya turut berjuang dalam mencapai cita-cita nasional tersebut.

Membahas tentang pesantren, tak lupa pula membahas segala keunikan di dalamnya. Salah satu tradisi yang sampai saat ini masih tetap dianut adalah tentang kebersamaan dalam hal apapun, baik saat belajar, sekolah, makan, mandi, hafalan, serta kegiatan sehari-hari lainnya di pesantren yang semua hal itu tak luput dari konsep kebersamaan atau ngumpul. Mendengar kata 'berkumpul', otak kita berpacu tepat pada sebuah konflik yang sangat mendunia dan tengah terjadi beberapa bulan ini, yakni pandemi COVID19.

Sebagai lembaga pendidikan berbasis asrama, pesantren adalah entitas yang terkena dampak cukup serius dan dilematis. Dianggap serius karena di pesantren sendiri bermukim jutaan Santri dan Ustad/Ustadzah [guru] yang sangat rentan tertular atau menularkan penyakit. Menurut data Kementerian Agama, terdapat sekitar 5 juta Santri mukim yang tersebar di 28.194 pesantren se-Indonesia.

Dilematis nya, di satu sisi Santri, Ustadz dan Pengasuh Pesantren ingin tetap melaksanakan kegiatan rutin sebagai lembaga pendidikan agama, akan tetapi di sisi lain tidak [belum] bisa menerapkan protokol kesehatan secara penuh. Akhirnya hampir semua Pesantren memulangkan santrinya lebih awal dari jadwal kepulangan sesuai kalender akademik. Konsekuensinya, semua kegiatan pembelajaran, baik Sekolah atau Madrasah maupun pengajian kitab, terpaksa dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ].

COVID-19 adalah sebuah virus baru yang sangat melarang orang-orang untuk berkumpul.  Akibatnya, ketika beberapa orang mengadakan pertemuan dalam hal apapun ditakutkan akan tertular terhadap rekan se perkumpulannya. Hal ini berlaku juga bagi pesantren yang menjadi tempat perkumpulan santri dari berbagai daerah dengan tujuan untuk menuntut ilmu. Sehingga Pesantren juga harus mengikuti prosedur kesehatan yang telah digadang-gadang pemerintah.

Sektor pendidikan di kalangan Pesantren saat ini harus dijaga lebih ketat dalam mematuhi protokol kesehatan. Terhitung mulai Minggu, 30 Agustus 2020 total kasus di Indonesia yaitu 172.053 orang dengan total sembuh sebanyak 124.000 orang serta 7.343 orang meninggal. Dari data tersebut, virus ini masih menjadi ancaman jika masyarakat Indonesia tidak patuh akan protokol kesehatan sudah ada.

Masa pandemi saat ini khususnya dalam ranah pendidikan di pesantren harus dipantau secara serius. Melihat dari budaya pesantren dan keseharian santri dalam melakukan kegiatan tentunya semua akan dikerjakan bersama-sama. Ketika kegiatan santri tidak dibatasi saat berinteraksi dengan masyarakat di luar Pesantren tentunya dihawatirkan terjadinya penularan virus COVID-19 di pesantren.

Kekhasan pesantren yang menerapkan sistem belajar dengan bermukim [Boarding School] menuntut penyesuaian yang tidak mudah terkait aturan jaga jarak. Diperkirakan, tidak semua Pesantren mampu menyediakan ruangan yang memungkinkan santri harus saling berjaga jarak selama menjalani aktivitas di pondok. Padahal saat ini beberapa pesantren sudah mulai mengizinkan kembali para santri setelah sebelumnya sempat dipulangkan pada awal mewabahnya COVID-19.

Dengan data yang telah dipaparkan di atas, bagaimana tanggapan kita dalam menjaga agar tidak terjadi penularan COVID-19 di Indonesia terlebih di pesantren ?.terlebih lagi di masa kembalinya santri ke pondok pesantren yang mana santri berasal dari berbagai daerah, apa yang akan kita lakukan dalam menjaga dan menertibkan santri saat pandemi ini ?

Wakil Presiden Republik Indonesia Kyai Haji Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa tidak ada Pesantren sebagai pendidikan agama yang mengikuti program new normal terlibat dalam penularan virus COVID-19. Seharusnya Pesantren harus lebih dirinci dalam aturan pasca pandemi COVID-19. Beliau mengungkapkan "karena itu kita akan bantu Pesantren. Pemerintah akan menyiapkan untuk membantu Pesantren. Supaya sebelum santri masuk itu pesantren sudah disterilkan dulu, Sudah aman dulu", ujar Kyai Ma'ruf saat konferensi pers virtual dengan wartawan dari rumah dinas Wapres pada 8 Juni 2020.

Setelah diberlakukan new  normal sebagai pendidikan yang berbasis agama seperti Pesantren harus mematuhi protokol kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti sumbangan tempat cuci tangan dan lain-lain, bukan hanya sekolah yang berbasis agama tetapi sekolah umum juga diperhatikan. Menurut data Kementerian Agama terdapat sekitar 5 juta santri mukim yang tersebar di 28.194 pesantren se-Indonesia sekolah yang berbasis agama seperti Pesantren tentunya harus sangat diperhatikan dan dipersiapkan. Dilihat dari koridor pesantren yang menampung sekian banyak santri dari berbagai kalangan ada juga dari berbagai daerah, apalagi semua Santri akrab dengan kebersamaan melakukan kegiatan setiap harinya. Hal itu menegaskan bahwa Pesantren juga membutuhkan protokol kesehatan di era normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun