Murabahah, akad jual beli antara bank dengan nasabah dan disepakati oleh keduanya.
Salam, akad jual beli antara penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang sudah disepakati bersama.
Istishna, sama seperti salam dan yang membedakannnya pembayarannya bisa dicicil
Ijarah, akad pemindahan hak guna barang ataupun jasa hanya dengan pembayaran upah sewa tetapi tidak dengan pemindahan kepemilikan barang.
Qardh, perjanjian pinjam – meminjam uang ataupun barang tanpa menerima keuntungan.
Hawalah/hiwalah, pemindahan hutang dari orang yang berhutang keorang lain yang wajib menanggungnya.
Wakalah, dapat diartikan pihak bank bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan sesuatu.
Selain dari prinsip – prinsipnya ada juga hal yang menjadikan kita harus memilih perbankan syariah, seperti kita terhindar dari riba sebab bank syariah menggunakan sistem bagi hasil bukan bunga, dana yang ditujukan untuk kepentingan kemashlahatan umat artinya dana umat yang didapatkan dari umat dan dikembalikan untuk kepentingan umat, bank syariah juga sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) yang menanggung jika nasabah kehilangan dana.
Demikianlah, alasan yang mendorong kita untuk memilih perbankan syariah yang memegang prinsip syariah agar mendekatkan diri kepada Allah SWT.