Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Pemerhati Isu-isu Pangan Lokal, mantan Peneliti Litbang Kompas

Senang menulis isu-isu pangan, lingkungan, politik dan sosbud kontemporer.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Menakar Potensi Diskriminasi Kriteria 'Good Looking' dalam Dunia Profesional

1 Juni 2025   13:54 Diperbarui: 2 Juni 2025   21:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para pekerja dengan kriteria 'good looking' (Sumber: IDNTimes.com)

Di banyak iklan lowongan kerja, kita sering menemukan frasa "berpenampilan menarik" sebagai salah satu syarat. Di balik kalimat yang tampak netral ini, tersembunyi standar visual yang tidak selalu berkaitan dengan kompetensi atau kepribadian pelamar. Penampilan, dalam hal ini, telah menjadi saringan awal yang dapat menyingkirkan kandidat potensial hanya karena mereka tidak memenuhi ekspektasi fisik tertentu. Dalam konteks sosial yang semakin menuntut inklusivitas dan keadilan, muncul pertanyaan: benarkah dunia kerja harus menilai dari penampilan terlebih dahulu?


Perubahan zaman telah mendorong diskusi publik yang lebih kritis terhadap berbagai bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi visual atau lookism. Isu ini tidak hanya menyangkut keadilan individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh perusahaan dan lembaga kerja. Apakah penampilan seseorang memang relevan dengan kinerjanya? Atau apakah standar ini merupakan warisan sistemik yang perlu dikaji ulang?

Di Indonesia sendiri, meski belum banyak dibicarakan secara terbuka, praktik diskriminasi berbasis penampilan cukup mengakar. Banyak pelamar merasa bahwa nilai akademik dan pengalaman kerja seringkali kalah dengan rupa yang dianggap lebih menjual. Hal ini makin bermasalah di era media sosial, di mana visualisasi mendominasi persepsi publik dan personal branding.

Sementara di berbagai negara lain, tekanan terhadap perusahaan untuk menghapuskan syarat 'good looking' makin meningkat. Beberapa yurisdiksi bahkan mulai memasukkan penampilan fisik sebagai aspek yang dilindungi dari diskriminasi. Perubahan ini menandakan adanya pergeseran nilai: dari visual ke substansi, dari impresi ke kompetensi.

Tulisan ini bertujuan mengulas secara komprehensif bagaimana standar visual bekerja dalam dunia profesional. Mulai dari definisi dan dampaknya, hingga strategi dan solusi menuju rekrutmen yang lebih adil. Mari menilai ulang: apakah profesionalisme benar-benar butuh estetika?

Apa yang Dimaksud dengan 'Good Looking' di Dunia Kerja?

Ilustrasi visualisasi 'good looking' dalam dunia kerja (Sumber: Liputan6.com)
Ilustrasi visualisasi 'good looking' dalam dunia kerja (Sumber: Liputan6.com)

Istilah 'good looking' dalam konteks profesional seringkali tidak dijelaskan secara eksplisit, namun memiliki makna yang tersirat kuat: wajah simetris, kulit bersih, tubuh ideal, hingga gaya berpakaian yang modis. Standar ini sangat dipengaruhi oleh konstruksi budaya populer dan media massa. Meski tampak subjektif, ia telah menjadi norma yang diinternalisasi oleh banyak perusahaan.


Secara budaya, standar ini cenderung mengacu pada estetika kulit terang, postur tegap, wajah proporsional, dan penampilan yang dianggap "menjual" di mata publik. Di sektor pelayanan, 'good looking' sering dimaknai sebagai representatif dan menyenangkan untuk dilihat, meskipun tidak ada bukti kuat bahwa rupa berdampak langsung pada kinerja kerja.

Media, terutama televisi dan iklan, memiliki peran besar dalam membentuk persepsi ini. Wajah-wajah di layar kaca yang hampir semuanya memenuhi standar kecantikan tertentu, menciptakan ekspektasi sosial yang tidak realistis. Ketika standar ini masuk ke dunia kerja, maka rekrutmen tidak lagi fokus pada kompetensi, tapi konformitas visual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun