Mohon tunggu...
Sulistiana
Sulistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sulistiana: tidak pantang mundur untuk menyelesaikan apa yang telah di mulai

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

20 Mei 2020   15:36 Diperbarui: 20 Mei 2020   15:37 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mekanisme penerbitan obligasi adalah kompleks, memerlukan biaya tinggi dan ada kemungkinan pemerintah daerah mengalami kegagalan (default). Hanya beberapa Pemerintah Daerah saja yang memiliki kapasitas fiskal yang baik yang dapat mengeluarkan obligasi daerah. Oleh karena itu dalam rangka menentukan pilihan proyek pembangunan yang akan dibiayai dari obligasi daerah harus memiliki returm of investment, sehingga tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk mem-biayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang berbeda.

Adapun kegiatan pemerintah daerah yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah di antaranya adalah pelayanan air minum,  penanganan limbah dan persampahan,  transportasi, rumah sakit, pasar tradisional,  tempat perbelanjaan,  pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam,  terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, serta pelabuhan lokal dan regional.

Pembiayaan yang dilakukan melalui obligasi daerah dapat dilakukan melalui prosedur-prosedur yang ada. Prosedur tersebut meliputi: perencanaan obligasi daerah yang dilakukan oleh Pemda, pengajuan usulan rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan yang kemudian dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Menteri jika rencana yang diajukan sesuai dengan prinsip umum obligasi daerah yang berlaku, dan yang terakhir adalah diterbitkannya obligasi daerah di pasar modal domestik.

Prosedur awal yang dilakukan guna pengajuan obligasi daerah adalah suatu perencanaan oleh Pemda melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangya meliputi  langkah-langkah dengan langkah awal yaitu penentuan kegiatan, pembuatan kerangka acuan kegiatan,  menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak yang berkompeten, pemantauan batas komulatif pinjman serta posisi komulatif pinjaman daerah, pembuatan proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali obigasi daerah.

Setelah beberapa langkah yang telah dilaksanakan, kemudian dilakukannya proses persetujuan prinsip  DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, jumlah dan nilai nominal Obligasi yang akan diterbitkan, penggunaan dana, dan pembayaran pokok, kupon dan biaya lainnya yang timbul akibat sebagai akibat penerbitan obligasi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun