Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPNS KI di Kemenkumham Sulbar Dilantik, Kakanwil Faisol Ali Sebut Komitmen Berikan Kepastian Hukum

8 Desember 2022   13:22 Diperbarui: 8 Desember 2022   13:29 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut saat ini Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

“Hal itu sebagai wujud upaya melindungi hak atas KI bagi pemilik Kekayaan Intelektual di Indonesia” ucap salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Menurut Faisol Ali komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang KI telah dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Seperti hari ini, Kementerian Hukum dan HAM melantik dan mengambil sumpah PPNS KI di seluruh Indonesia.

“Tiga orang diantaranya PPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang dilantik secara virtual di Aula Pengayoman” sambung Faisol Ali, Kamis (8/12/2022).

Tiga orang pegawai tersebut adalah Juani, S.H, Sitti Ira Arman, S.IP, dan Zeni Rukmansah, S.H.

Kakanwil berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antar instansi sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara itu Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar yang melantik dan mengambil sumpah PPNS memberikan sambutan dan arahan.

"Secara de facto para pegawai yang dilantik telah resmi menjadi Penyidik PNS pada bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-undangan" ujar Cahyo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun