Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Asesor dalam Implementasi UU No 22 Tahun 2022

7 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 7 Desember 2022   13:03 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap kepada calon asesor di jajarannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Faisol Ali saat Pelaksanaan pendampingan calon asesor oleh Bapas Polewali di Rutan Mamuju, Rabu (7/12/2022).

Ia menilai, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

"Sehingga pendampingan kepada calon asesor ini sangat penting dilakukan guna mendapatkan petugas asesor yang Berkualitas dan memahami Tusi" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham ,Yasonna itu

Kakanwil menambahkan, Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan bertujuan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

"Asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB," ujar Kakanwil.

Sementara itu Kabid Pembinaan, Subakdo dalam kesempatan itu berharap agar calon Asesor yang mengikuti pendampingan Supervisor ini dapat semangat mengikuti kegiatan.

"Tetap semangat, semoga kegiatan ini menjadi bermiliki nilai manfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Kepala Bapas Polewali, Hery Kusbandono mengatakan berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. "Saya tekankan waktu pendampingan ini untuk dimanfaakan dengan sebaik baiknya mudah mudahan dengan adanya pendampinagn calon asesor ini dapat memahami dan nantinya dipraktikkan," ujar Hery.

Sebanyak 16 orang calon asesor yang mengikuti kegiatan ini yang berasal dari Rutan Mamuju, LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan Rutan Pasangkayu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun