Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Faisol Ali: PT Taspen Miliki Tujuan Sama dengan Kemenkumham untuk Sejahterakan Pegawai

5 Desember 2022   14:14 Diperbarui: 5 Desember 2022   14:24 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyembut sependapat dengan Pihak PT Taspen untuk ikut berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN di Lingkup Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Dirinya menilai, program PT Taspen merupakan wujud komitemen Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memberikan hal-hal bernfaat untuk seluruh ASN.

"Saya berharap program-program dari PT Taspen dapat memberikan manfaat bagi kita semua" ucap salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat menerima kunjungan Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan ASN dari PT Taspen Sulawesi Barat

Kakanwil Kemenkumham Sulbar menyambut baik upaya Taspen mengadakan sosialisasi seputar program dan layanan Taspen. Ia mengapresiasi PT Taspen yang bersama-sama menyamakan tujuan yaitu untuk menyejahterakan ASN.

"Kemenkumham dan Taspen memiliki tujuan yang sama, yaitu tujuan untuk menyejahterakan ASN pada umumnya di seluruh Indonesia," ujar Faisol

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT Taspen Sulawesi Barat, Richard mengatakan bahwa Taspen sebagai perusahaan jaminan sosial bagi ASN senantiasa memperhatikan kesejahteraan ASN dan berupaya mengedukasi peserta tentang program ketaspenan.

"Hal ini tentunya menjadi manfaat bagi pegawai yang memasuki masa pensiun lebih memahami manfaat. Diharapkan sosialsiasi ini dapat bermanfaat dan menjadi wujud nyata Taspen selalu hadir melayani peserta di seluruh Indonesia" pungkas Richard kepada pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar di Ruang Rapat Oemar Seno dengan baik.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan Ketaspenan dan Peningkatan Program Kesejahteraan bagi ASN. Materi yang disampaikan mengenai hak yang diterima peserta Taspen, program pensiun, tabungan hari tuam jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun