Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Peredaran Narkoba, Pegawai Tiga UPT di Kemenkumham Sulbar Dites Urine

28 September 2022   06:20 Diperbarui: 28 September 2022   06:33 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju --  Tim Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPSPATNALPAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat secara mendadak melakukan tes urine narkoba pegawai di 3 (Tiga) UPT jajarannya yang ada di Kecamatan Kalukku Mamuju. Selasa (27/09/2022). Tiga UPT tersebut yakni Lapas Perempuan Mamuju, Rupbasan Mamuju dan LPKA Mamuju.

"Tes urine narkoba ini dilakukan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN di UPT Pemasyarakatan Se-Sulawesi Barat" ujar Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali di tempat terpisah

Faisol Ali menilai, kegiatan tersebut juga dalam rangka deteksi dini adanya peredaran atau penggunaan narkoba di kalangan pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

"Seluruh pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat harus benar-benar bersih dari narkoba, karena Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah berkomitmen untuk ikut berkontribusi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba" sambung salah satu Kakanwil Institusi Kemenkumham Sulawesi Barat

Saat pelaksanaan tes urine di tiga UPT tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Keamanan, Mishbahuddin, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan berupaya penuh untuk memerangi narkoba sehingga tidak ada peredaran barang haram tersebut di Lapas dan Rutan di Sulbar

"Petugas harus bebas dari narkoba, agar dapat melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan   dan juga Anak Didik Pemasyarakatan atau Andikpas terlaksana dengan baik" ungkap Mishbah

Untuk itu, kata Misbah, perlu dilakukan suatu upaya yang berkesinambungan dan terus sehingga dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba ,di kalangan Pegawai maupun Warag Binaan, baik melalui Razia ataupun penggeledahan kamar hunian hingga pemeriksaan urine pegawai.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari wujud nyata pihaknya dalam melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas)

"Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Pemberantasan Peredaran Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics yang bertujuab mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya" lanjut Robianto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun