Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sempat Hilang, Sertifikat Tanah Bapas Polewali Kembali Diterbitkan

23 September 2022   15:55 Diperbarui: 23 September 2022   16:06 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan menyaksikan penyerahan sertifikat tanah Kantor Bapas Kelas II Polewali. (22/9)

Penyerahan sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Syaifuddin kepada Kepala Bapas Polewali, Hery Koesbandono di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan.

Menurut Faisol Ali, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan implementasi hasil koordinasi yang baik antara Kepala Bapas Polewali, Hery Koesbandono dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar atau BPN.

"Hal seperti inilah yang diharapkan untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu.

Karena, kata Faisol, sebagai bagian dari penyelenggara negara, sepatutnya kita memperkuat sinergitas dan kerjasama yang baik dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itu, segenap jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dalam legalitas penggunaan BMN yang ada di Bapas Polewali" sambungnya

Sementara itu, Kepala Bapas Polewali mengatakan sertifikat tanah Kantor Bapas Kelas II Polewali telah diterbitkan ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar setelah sebelumnya Kantor Bapas Polewali melaporkan bahwa sertifikat tanah sebelumnya hilang.

"Laporan kehilangan tersebut direspon oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dengan membuat pengumuman di surat kabar untuk diberitakan kepada masyarakat umum apabila ada yang keberatan dalam hal ini boleh mengajukan keberatannya kepada Kantor Pertanahan Kab. Polman" lanjutnya

Namun, sejak 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diberitakan dalam surat kabar, tidak ada pihak yang merasa keberatan. Sehingga sertifikat pengganti diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Penyerahan sertifikat tanah itu juga disaksikan oleh Kepala Lapas Polewali, Abdul Waris dan pejabat struktural Kantor Pertanahan Polewali Mandar

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun