Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU 22 Tahun 2022 Resmi Berlaku, Ini Harapan Kakanwil Faisol Ali Kepada Jajaran Pemasyarakatan

13 September 2022   16:32 Diperbarui: 13 September 2022   17:41 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap agar seluruh jajaran Lapas, LPKA dan Rutan segera melakukan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (13/9)

Menurut Faisol Ali, seluruh jajaran harus mampu melaksanakan apa yang telah menjadi penetapan pada Undang-undang tersebut.

"Terbitnya Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini merupakan salah satu langkah upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah di Bidang Pemasyarakatan" ucap salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Sehingga, kata Faisol, seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mendukung penuh, dan akan melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Undang-undang tersebut

Tak hanya itu, saat memberikan pengarahan dan penguatan kepada UPT Pemasyarakatan se Sulbar secara virtual, Faisol Ali juga berharap agar seluruh jajaran melaksanakan tugas sesuai SOP yang telah ditetapkan.

"Jika SOP telah terlaksana dengan baik, saya yakin risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dapat diminimalisir dengan baik" sambungnya kepada para Kepala UPT dan jajaran se Sulawesi Barat

Hal penting lainnya yang disampaikan Kakanwil agar jajaran mampu menjaga marwah pemasyarakatan. "Mari kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, dan inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI," ujarnya.

Kakanwil Faisol menilai, petugas pemasyarakatan memiliki risiko dalam bekerja, namun dituntut pula untuk tetap berkinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Untuk itu, jadilah ASN yang memiliki integritas tinggi untuk melayani warga binaan dan masyarakat sebagai dasar dalam bekerja," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadivpas Robianto juga menaggapi UU Pemasyarakatan yang baru. Ia mengimbau agar setiap petugas pemasyarakatan dapat memahami setiap pasal yang terdapat dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Telah diundangkannya UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi hal yang perlu sama-sama kita pahami terlebih tentang hak-hak WBP yang telah banyak dijabarkan di pasal 10. Ini perlu dipahami oleh semua jajaran agar tidak ada lagi interpretasi yang salah di kalangan masyarakat luas," ujar Kadivpas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun