Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dipecat, Sanksi Pegawai Kemenkumham Sulbar Jika Terlibat Narkoba

24 Agustus 2022   18:12 Diperbarui: 24 Agustus 2022   20:45 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Faisol Ali Kembali menegaskan akan menindak pegawai yang bermain-main dengan narkoba. "Baik sebagai pengguna terlebih sebagai pengedar" tegas Faisol Ali (24/8)

Hal itu Faisol Ali sampaikan, mengingat masih banyaknya angka kasus yang masih terjadi.

Ia menyebut, Kementerian Hukum dan HAM telah komitmen untuk ikut mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

"Untuk itu, kembali diingatkan kepada seluruh pegawai, khususnya di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, untuk tidak terlibat sedikitpun dengan narkoba" lanjutnya

Jika ada, pegawai yang terlibat dengan barang haram itu, tidak akan segan-segan akan dijatuhi sanksi hingga pemecatan.

"Sekali lagi, jika ada pegawai yang terlibat dengan Narkoba, sanksi hingga pemecatan menanti bersangkutan" sambung Faisol Ali mengulangi

Lebih lanjut Faisol Ali menambahkan bahwa pimpinan, baik di Kementerian Hukum dan HAM Pusat maupun Kantor Wilayah terus mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam perbuatan illegal itu.

"Khusus pencegahan dan peredaran narkotika di Lapas da Rutan, secara rutin dilakukan pemeriksaan melalui razia atau penggeledahan" pungkas salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Ini dilakukan karena, kata Faisol, peredaran narkotika merupakan salah satu perhatian pemerintah untuk terus diberantas dan dilawan.

"Hingga sampai saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan didominasi oleh kasus narkotika" tuturnya

Ia melanjutkan akan terus membangun sinergi dengan stakeholder dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika di jajarannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun