Mohon tunggu...
Suko Harsono
Suko Harsono Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Inilah saya, apa adanya !

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengurus Paspor Baru ??? Ini langkah mudahnya !

13 Januari 2015   14:25 Diperbarui: 9 Juli 2017   01:59 7758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan berbahagia ini, saya ingin berbagi sedikit tentang pengalaman saya saat membuat paspor baru di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I, Kota Malang. Oh ya untuk sekedar info, alamat Kanim I Malang berada di Jl. R. Panji Suroso No 4, Kota Malang daerah (Arjosari). Tepatnya dari flyover Arjosari belok kanan sampai pertigaan Kantor Taspen, belok kanan kemudian lurus sekitar 100 meter. Nah Kantor Imigrasi Malang berada di kanan jalan bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Agama.

Kesan pertama saat memasuki kawasan ini, yah lumayan mewah untuk sebuah kantor instansi pemerintahan, maklum baru direnovasi. Disini juga tidak dipungut parkir, alias bebas parkir (roda 2), kalo roda 4 saya kurang tahu. Tapi untuk biaya fotokopi di koperasi tersebut cukup mahal, maklum karena faktor kebutuhan.
Info : ada 2 macam paspor, yaitu 24 dan 48 halaman. Untuk yang 24 halaman digunakan untuk keperluan TKI, sedangkan yang 48 halaman digunakan untuk keperluan selain TKI, misal Study lanjut dsb. Kebetulan saya membuat yang 48 halaman guna keperluan studi lanjut saya di luar negeri.

Oya sobat, mengurus paspor pun ada 2 metode, yakni manual dan (semi) online. Mengapa semi? Karena disini kita tetap diwajibkan datang ke kantor, sehingga menurut hemat saya sistem ini kurang efektif. Dan kebetulan saya memanfaatkan metode online untuk pembuatan passpor saya. Dengan kelebihan sistem online yaitu kita tidak perlu mengantri lama, jadi begitu masuk langsung menuju loket 5 (Loket Online & TKI), setelah itu menunggu panggilan foto dan “wawancara”. Kenapa saya beri tanda kutip, disini wawancara hanya sekedar formalitas saja, seperti tujuan kita bikin paspor untuk keperluan apa, dst. Intinya pada saat wawancara hanya crosscheck data saja, jadi tidak usah khawatir.

Oke, tanpa berpanjang lebar akan coba saya uraikan prosedur dalam membuat paspor baru 48 halaman. Pertama-tama siapkan dokumen-dokumen berikut ASLI beserta copy nya (wajib) :

1. KTP
2. KK
3. Akta kelahiran/ijazah

Nah kemudian semua dokumen tersebut anda scan untuk keperluan entry data secara online.

Kunjungi website imigrasi, yaitu www.imigrasi.go.id,pilih Layanan Paspor Online, setelah itu klik Pra Permohonan Personal. Isikan data-data yang diminta sampai selesai. Ingat, disaat tahapan upload ada banyak sekali dokumen yang diminta, tapi minimal 3 dokumen diatas sudah cukup. Setelah selesai, anda diminta untuk memilih tanggal kapan anda ingin datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan Foto dan Wawancara. Setelah selesai, simpan dan cetak bukti pra permohonan personal (yang juga dikirim ke email anda) untuk dibawa pada saat foto dan wawancara.

Kemudian transfer uang sejumlah Rp. 255,000 (plus biaya admin 5000) melalui bank BNI terdekat.

Setelah itu datanglah ke Kantor Imigrasi pada saat yang telah anda tentukan tanggalnya tadi pada saat registrasi online. Perhatian !!! Datang lebih pagi adalah cara terbaik agar anda tidak mendapat nomor antrian panjang. Kantor sudah buka jam 07.30 WIB.

Karena menggunakan metode online, anda tidak perlu mengisi formulir secara manual, sehingga bisa lebih efisien waktu. Mintalah nomor antrian kepada petugas. Setelah dipanggil, berkas anda akan diverivikasi oleh petugas, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli tadi.

Setelah itu tunggu panggilan selanjutnya, yaitu foto dan wawancara. Kurang lebih sekitar 15 menit proses foto dan wawancara selesai dan anda akan diberitahu kapan tanggal pengambilan passpor, tepat nya 3 hari setelah foto dan wawancara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun