Mohon tunggu...
Sukmono Rihawanto
Sukmono Rihawanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

"Dengan humor, Anda bisa memperlunak beberapa tamparan terburuk dalam hidup Anda. Begitu Anda tertawa, seberapa pun menyakitkannya situasi Anda, Anda pasti bisa melaluinya."

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kemenkominfo: Stop MP3 Ilegal Download….!!!

1 Agustus 2011   02:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:12 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Penulis merasa nggak enjoy, sekarang ini, ketika mencoba mengunduh sebuah lagu (mp3) di situs index-of-mp3.com ternyata situs tersebut sulit untuk diakses. Lalu, penulis mencoba menemukan laman lain yakni situs luar negeri beemp3.com dan ternyata bisaaaaa….!!!

Setelah memblokir situs porno, beberapa waktu ke belakang, kini Kemenkominfo berencana melakukan pemblokiran lagi terhadap situs konten musik (mp3). Berdalih pemblokiran situs pengunduh lagu guna melindungi hak kreatifitas para insan musik di Tanah Air tentu sah-sah saja. Dalih lain yang diajukan adalah karena adanya pengaduan dari pengusaha dan asosiasi musik yang tergabung dalam Heal Our Music, diantaranya; TRUST Positif, AHCDI, APMINDO, ASIRI, ASIRINDO, GAPERINDO, Karya Cipta Indonesia (KCI), PAMMI, PAPPRI, PRISINDO, WAMI DAN LK-GAP.

Akan tetapi, jika pemblokiran itu hanya dilakukan terhadap situs-situs lokal seperti: gudanglagu.com, Mp3sGratis.net, Mp3Lagu.com dsb. Bukankah menjadi kebijakan setengah hati manakala masih bertebarannya situs-situs luar negeri (youtube.com, mp3raid.com, beemp3.com dsb) yang tetap menyediakan lagu-lagu untuk diunduh?

Kebijakan memblokir situs konten musik justru menjadi kontraproduktif manakala penggandaan lagu-lagu kerap masih terjadi. Masih ingat mungkin grup Band Naif yang justru menyediakan lagu-lagu gratisannya untuk diunduh di internet? Benarkah kemudian, kebijakan tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi penjualan CD dan kaset nantinya?

Kreatifitas insan musik tentu dituntut untuk tidak sebatas masuk dapur rekaman dan menghasilkan album semata. Agar lebih mendekatkan diri kepada pecinta musik adalah bagaimana mereka kemudian membumikan lagu-lagunya ke tengah publik dengan memaksimalkan media informasi. Dan, situs pengunduh lagu di internet adalah salah satu dari media penyampainya tersebut.

Kebijakan Kemenkominfo ternyata tidaklah mulus. Tantangan justru datang dari situs gudanglagu.com yang mencantumkan surat terbuka di laman situsnya yang ditujukan kepada HealOurMusic.com. Isinya bertuliskan situs gudanglagu.com tidak pernah menyimpan lagu bajakan/ilegal. Situs daftarmp3.com malahan memasang tagline iklan di lamannya, “Cara buka situs yang diblokir ISP.. pake aja DNS jumper software. Ukuran file kecil cuma 453kb, klik disini gratis.”

Tampaknya Stop MP3 Ilegal Download akan membuka peluang situs-situs yang diblokir mencari jalan alternatif yang semakin sulit diidentifikasi. Bahkan, beberapa situs telah bermigrasi ke alamat lain agar terhindar dari blokir. Bagi yang suka mengunduh lagu-lagu gratisan, bersiap-siaplah menahan kekecewaan. Dan beralihlah ke MP3 Legal Download. Caranya? Ya...beli yang NGGAK GRATISSSSSSSSSSSS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun