Mohon tunggu...
SianaKompas
SianaKompas Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Siana dalam bahasa Makassar berarti saudara

Selanjutnya

Tutup

Nature

Andi Ugi: Pentingnya Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

26 Juni 2020   23:11 Diperbarui: 26 Juni 2020   23:47 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Dokumentasi Sosialisasi Perda Andi Ugi

Hari ini kami berkunjung ke desa Baji Minasa kecamatan Gantarangkeke kabupaten Bantaeng untuk menghadiri Sosialisai Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Selatan Dra Hj. A. Sugiarti Mangung Karim, M.Si.

Kegiatan tersebut bertempat di aula kantor desa Bajiminasa yang  dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh perempuan. Panitia pelaksana menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, mengatur jarak, dan menyiapkan masker untuk semua peserta.

Sumber Foto : Dokumentasi Sosialisasi Perda Andi Ugi
Sumber Foto : Dokumentasi Sosialisasi Perda Andi Ugi
Dra. Hj. A. Sugiarti Mangung Karim M. Si atau akrab dipanggil Andi Ugi, menjelaskan mengapa Perda pengelolaan lingkungan hidup menjadi agenda penting disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat secara luas.

"Sosialisasi Perda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya penyadartahuan masyarakat kaitannya dengan pengelolaan lingkungan, perda ini mencakup kewajiban dan hak masyarakat, terutama hak memberikan informasi, peranannya dalam memanfaatkan dan menjaga kelestarian lingkungan". Kata Andi Ugi saat membuka acara sosialisasi.

Setelah sambutan dan pengantar sosialisasi oleh Andi Ugi, acara berikutnya adalah materi tentang Lingkungan dan penerapan Perda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelumnya panitia pelaksana telah menyiapkan narasumber yang berasal dari praktisi lingkungan.

Materi tersebut dibawakan oleh Adam Kurniawan yang diundang lansung oleh panitia pelaksana sebagai salah satu praktisi lingkungan yang telah lama bergelut di bidang pemberdayaan lingkungan kabupaten Bantaeng.

Dalam penjelasan materinya Adam menjelaskan mengenai Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Lebih lanjut Adam menjelaskan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

"Perda ini mengatur mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Selain itu juga diatur mengenai hak masyarakat untuk menyampaikan informasi. Nah hari ini perwakilan kita di DPRD Provinsi, dalam hal ini Andi Ugi telah membuka ruang aspirasi kepada kita semua untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan, dan tentu hal ini diperlukan bagi proses pengambilan keputusan pemerintah" tegas Adam

Andi Ugi berharap kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan masyarakat, terutama dalam melakukan aktivitas yang dapat berdampak pada keberlansungan lingkungan. Selain itu meningkatkan peran penting masyarakat dalam melakukan pengawasan (kontrol sosial) dan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun